Anggaran 1,7 Milyar Sampah Limbah RSUD Aceh Tamiang Diduga Tidak Tertangani 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK,Com, Aceh_____________ Anggaran Pengelolaan Sampah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sangat pantastis Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 1,7 milyar rupiah, kenyataan dilapangan seolah olah tidak memiliki anggaran, terkait tidak tertangani nya sampah limbah itu. Sabtu (25/04/2026).

‎Itu dilihat dari laman SIRUP LKPP ACEH TAMIANG. Untuk tahun 2025, Jasa Pengelolaan Sampah Rp 1.6)80.000.000, sedangkan tahun 2026 Rp1.780.000.000, anggaran tersebut bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

‎Sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat seperti rawat inap, laboratorium, dll) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

‎Dana ini bersifat fleksibel, artinya dapat langsung digunakan untuk operasional tanpa disetor ke kas daerah terlebih dahulu, namun tetap wajib dilaporkan.

‎Dengan anggaran sebesar itu justru menunjukkan kondisi berbanding terbalik dengan fakta temuan tumpukan sampah yang berserakan di badan jalan belakang rumah sakit, tepatnya di depan areal produksi PDAM, diduga milik RSUD.

‎Dari pantau media dilokasi pada Rabu 22 April 2026, tumpukan sampah itu diantaranya obat, kain, kotak obat dan jenis lain yang berkaitan dengan medis.

‎Sampah itu terlihat tidak tertangani dengan baik, bahkan sebagian di antaranya ditemukan dalam kondisi telah terbakar secara terbuka.

‎Terbakar atau dibakar itu menimbulkan pertanyaan besar, mengigat aturan ketat terkait sampah rumah sakit.

‎Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan anggaran serta pengawasan pengelolaan sampah di RSUD Aceh Tamiang.

‎Jika itu benar, maka ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf e.

‎Terus, Pasal 29 ayat (1) huruf f: Melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

‎Mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3, termasuk limbah medis, secara aman dan terstandar.

‎Ada juga Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, mengharuskan rumah sakit melakukan pengelolaan limbah medis sesuai standar, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan.

‎Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan resminya.

‎Pasalnya sebanyak 2 kali awak media coba menemui Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Andika Putra, dimana sebelumnya telah dijadwalkan oleh pihak RSUD bernama Warsino.

‎”Maaf bang…. sy sudah menghadap direktur mohon ijin, tapi ternyata direktur pesan bahwa abang jumpa langsung ke direktur aja besok pagi,” tulis pesan WhatsApp Warsino, Kamis 24 April 2026.

‎Namun, pagi yang dimaksud pada Jumat 25 April 2026, awak media juga tak bisa menemui Direktur RSUD.

‎”Kami lagi persiapan komunikasi dengan WaKIL menTERI LH. Kata pakDir….abis jumat ya bang. Kami gi zoom sama pak menteri,” tulis pesan WhatsApp Warsino lagi.

‎”Maaf Bg, jam 3 aja. Langsung ke direktur aja ya bang… uda sy sampaikan tadi u ketemu jam 3,” tambah Warsino.

‎Awak media yang menunggu hingga pukul 15.00 mendapat jawaban dari pihak RSUD, “Bapak buru buru mau rapat, tidak bisa menemui awak media,” kata petugas yang menjaga Ruang Direktur RSUD Aceh Tamiang.

‎Sedang Warsino dalam pesan WhatsApp nya kembali mengatakan, “Wadooo Maaf saya tadi dijalan, Nanti saya tanya lg minta di agendakan hari kerja, Demikian terimakasih,” tulis pesan WhatsApp Warsino.

Direktur RSUD Tamiang terkesan alergi dengan insan pers, berulang sudah dijadwalkan tetapi tampak direktur terus menghindar, ini menjadi pertanyaan publik apa sebenarnya yang terjadi terkait sampah limbah Rumah sakit ini .

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *