Rohil-Panipahan, LiputanKPK.com|Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pada Rabu malam (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan Jembatan Cinta.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan 110 pada sekitar pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Rohil langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku yang dikenal dengan inisial SL disebut-sebut sering melakukan aktivitas transaksi di lokasi tersebut. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka: inisial SL
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 13 paket diduga narkotika jenis sabu
2. Uang tunai sebesar Rp2.553.000
3. 1 buah dompet warna cokelat
4. 1 unit handphone Android
5. 1 bungkus rokok merek Marlboro.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Panipahan untuk proses awal, sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Satres Narkoba Polres Rohil membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Masyarakat setempat turut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Rokan Hilir dan Polsek Panipahan, atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan warga serta komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.**/Andri












