LiputanKPK.Com,Aceh_______Program revitalisasi yang digelontorkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini di TK Yayasan Adhyaksa di kampung (desa) Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi contoh peningkatan kualitas sarana pendidikan justru diduga kuat menyalahi aturan, khususnya terkait keselamatan kerja dan keterbukaan informasi publik. Selasa (05/05/2026).
Dari pantauan media LiputanKPK.Com di lokasi, para pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melakukan aktivitas pembangunan. Kondisi ini jelas melanggar standar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi, terlebih di lingkungan pendidikan.
Tak hanya itu, aspek transparansi juga dinilai sangat lemah. Saat media LiputanKPK.Com berkunjung, papan informasi publik yang seharusnya terpasang di lokasi proyek justru tidak terlihat. Setelah ditelusuri, papan tersebut ditemukan dalam kondisi disandarkan di belakang mushola, jauh dari jangkauan publik. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan kewajiban sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ketika dikonfirmasi di lapangan, mandor atau kepala tukang terkesan enggan memberikan penjelasan. Dengan nada ketus, ia menjawab singkat, “Saya cuma kuli bang,” sambil menghindari pertanyaan lanjutan dari media.
Di lokasi terpisah,Media LiputanKPK.Com, mengkonfirmasi Kepala Sekolah TK Yayasan Adhyaksa pada Selasa tanggal 05 Mei 2026.memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pada saat di ada kunjungan media itu jam istirahat. Jam 14.46 Wib itu waktu istirahat.
“ itu jam istirahat bang ,” terangnya nya singkat,
Meski demikian, alasan tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. pada pemberitaan kemarin kepala sekolah mengatakan saat dikonfirmasi media BeritaAktual.Online melalui telephon WhatsApp sebelumnya ia mengatakan “ Terhadap apd untuk tukang setiap hari saya ingatkan dan untuk selalu memakainya, karena setiap saya kontrol tukang memakai apd,” ungkap nya .
Kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja, dan keterbukaan informasi tetap tidak bisa ditoleransi. Proyek yang menggunakan uang negara seharusnya berjalan sesuai regulasi, bukan justru membuka ruang dugaan pelanggaran, dan argumen dari pemegang kuasa anggaran (Kepala sekolah) yang berubah berubah saat dikonfirmasi menjadi pertanyaan publik ada apa sebenarnya ….?, atau malu mengakui kesalahan.
Terkait pemberitaan pelanggaran regulasi TK Yayasan Adhyaksa, Tim media BeritaAktual.Online mengirimkan berita tersebut langsung ke pak Kajari Aceh Tamiang, dan ia pun menanggapinya dengan serius mengatakan.
“Silahkan tanya pengurus proyeknya bang, mengapa bisa begitu,” jelas nya .
Publik meminta pihak dinas terkait dan APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Menegaskan bahwa aturan tentang keselamatan kerja dan transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi.
(Kaperwil Aceh)












