Bangun Tower Diduga Ilegal Beresiko Tinggi Di Beking Aparatur Pemerintah Daerah/ASN

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tangerang-LiputanKP.com

Investigasi oleh beberapa awak media dan tim LSM yang melintas wilayah kampung keramat desa sukawali RT/RW. 01/05, terlihat dengan jelas adanya kegiatan pembangunan tower tanpa kejelasan izin nya diduga ilegal tanpa memiliki PBG ada dugaan tidak membayar retribusi ke Pemda, menghindari pajak.

Dengan penemuan tersebut, awak media dan tim segera merapat melakukan investigasi dan bertemu langsung dengan beberapa oknum yang mengaku dirinya sebagai penanggjawab di lokasi diantaranya: Rt yang berinisial Yusuf dan RT yang berinisial Hendrik.

Dalam proses investigasi awak media mencoba untuk menggali lebih dalam informasi terkait dugaan proses pembangunan tower ilegal yang sedang berlangsung guna memastikan apakah ada izin resmi membangun tower atau tidak melalui wawancara kepada beberapa penanggjawab yang berada di lokasi dan hasilnya ada beberapa ke ganjalan yang ditemukan disebut:

1. Para pekerja tidak menggunakan APD/K3 saat di pertanyakan kenapa tidak menggunakan jawabnya tidak ada karena tidak diberikan oleh Pihak PT.
2. Rt setempat saat dikonfirmasi perihal surat izin, mengatakan tidak memegang surat izin membangun tower semua yang berkaitan dengan izin dipegang oleh Pak Hj. Yang berinisial RH, tembusan Jaro, Kelurahan sampai Camat ungkapnya.
3. Saat di pertanyakan oleh salah satu anggota LSM proyek tower dari PT apa, Rt menjawab tidak mengetahui dari PT mana yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan tower di wilayah nya sendiri.
4. Yang lebih aneh lagi menjadi pengawas berjalannya pekerjaan pembangunan tower dan menjaga keamanan serta barang-barang matrial bukan Rt setempat namun dari Rt yang beda wilayah.
5. Tidak memasang plang izin PBG


Hasil investigasi awak media bersama dengan LSM secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa ada dugaan keras pembangunan tower di Kp. keramat desa suka wali RT/RW. 01/05 tidak ada kejelasan terkait surat izin resmi membangun tower, pekerja tidak diberikan APD/K3 sangat membahayakan, tower beresiko tinggi buat warga mudah roboh kena angin, radiasi belum uji AMDAL dan dugaan keras proses pembangunan di lindungi oleh beberapa oknum terkait di wilayah setempat termasuk oknum aparatur pemrintah daerah/ASN.

Proyek pembangunan tower tidak memiliki izin secara resmi dan lengkap serta pekerja tidak menggunakan APD/K3, mengacu pada beberapa pelanggaran hukum sebagai berikut:

UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja Pasal 35 UU No. 1/1970 didenda maksimal 100 juta dan Pidana kurungan 3 bulan.

Perda tiap daerah tower tanpa plang, dianggap tidak berizin, walaupun sebenarnya PBG-nya lagi proses.

Membangun tower tanpa memasang papan informasi melanggar PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Pasal 253: Setiap kegiatan pembangunan wajib pasang papan informasi proyek yang memuat data PBG.

Sanksi UU Cipta KerjaTower tanpa PBG didenda 10% nilai bangunan + bongkar paksa. Pemilik lahan kena pidana 3 tahun.

Menindaklanjuti hal tersebut awak media LiputanKPK.com meminta kepada beberapa dinas terkai:

Pertama Satpol PP setempat untuk dilakukan pemberhentian sementara, pembongkaran dan penyegelan
Kedua Dinas Kominfo Kota/Kabupaten segera melakukan survei dan cek izin nya apabila tidak ada izin segera ambil tindakan tegas denda 1 M serta cabut izin frekuensinya.
Ketiga Dinas PUPR/PTSP cek PBG/IMB apabila tidak memiliki segera tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

(ALFRIT. T)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *