Pelapor Minta Penanganan Dugaan Bansos Tetap Transparan, Soroti Belum Adanya LHP dari Inspektorat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pekalongan — LiputanKPK.com

Polemik dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) di Desa Blimbingwuluh masih menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pernyataan dari Kepala Desa Riyanto yang menyebut persoalan tersebut telah selesai sejak tahun 2023.

Meski demikian, pihak pelapor berinisial AR menyatakan tetap menghormati klarifikasi pemerintah desa, namun berharap adanya keterbukaan dan kepastian administratif terkait hasil penanganan laporan yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Polres Pekalongan ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Menurut AR, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima dokumen ataupun penjelasan resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat terkait perkembangan maupun hasil akhir penanganan laporan tersebut.

“Kalau memang sudah selesai dan sudah diperiksa, masyarakat berharap ada penjelasan resmi atau LHP agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” ungkap AR.

Secara normatif, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) merupakan bentuk informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Ketika suatu laporan dilimpahkan kepada instansi lain, maka pelapor pada prinsipnya berhak mengetahui tindak lanjut maupun hasil pemeriksaan dari lembaga yang menangani perkara tersebut sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Dalam konteks pengawasan pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bagian dari proses pengawasan internal pemerintah.

Karena itu, pelapor berharap adanya penyampaian hasil pemeriksaan secara resmi agar masyarakat memperoleh kepastian apakah perkara dinyatakan selesai, tidak ditemukan pelanggaran, atau terdapat rekomendasi tindak lanjut tertentu.

Selain itu, AR juga disebut tengah menyusun surat resmi kepada DPRD Kabupaten Pekalongan untuk disampaikan kepada pimpinan dewan. Penyusunan surat tersebut dilakukan setelah adanya arahan dan pesan yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, M. Haqqi Hasenda pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam komunikasi tersebut, Ketua Komisi D disebut meminta agar AR membuat surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan/Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai dasar administrasi untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan bansos tersebut.

Pihak pelapor menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ke DPRD bukan bertujuan menciptakan kegaduhan politik maupun mengganggu kondusifitas desa, melainkan meminta adanya transparansi dan kepastian atas laporan yang pernah diajukan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mempercayakan proses klarifikasi kepada lembaga yang berwenang, sembari menunggu adanya penjelasan resmi dari pihak terkait.

Dengan adanya keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa, Inspektorat, DPRD, serta masyarakat, diharapkan persoalan dugaan bansos di Desa Blimbingwuluh dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Agz.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *