GRPPH-RI Minta Media Analisa Utuh Persoalan Dugaan Pungutan di RSUD dr. RM. Pratomo

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bagansiapiapi,liputankpk.com DPW GRPPH-RI menanggapi klarifikasi Direktur RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, dr. Tri Buana Tungga Dewi, terkait pemberitaan permohonan informasi publik mengenai dugaan pungutan di lingkungan rumah sakit tersebut.

GRPPH-RI menilai publik perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait persoalan tersebut, terutama menyangkut dasar hukum pungutan yang diterapkan pihak rumah sakit.

Perwakilan DPW GRPPH-RI menyampaikan bahwa objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada saat itu justru berkaitan dengan adanya pungutan yang dipungut berdasarkan Peraturan Direktur (Perdir), bukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi yang lebih tinggi sebagaimana lazimnya pengaturan pungutan pelayanan publik.

“Yang menjadi perhatian ialah pungutan itu dilakukan berdasarkan Perdir. Jadi persoalan ini perlu dilihat secara utuh, jangan hanya sebatas narasi bahwa semuanya sudah sesuai,” ujarnya.

Selain itu, GRPPH-RI meminta rekan-rekan media untuk melakukan analisa secara menyeluruh sebelum mempublikasikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan tidak menimbulkan opini sepihak.

“Kami berharap media juga melihat dokumen pemeriksaan, dasar hukum pungutan, dan substansi permohonan informasi yang sedang diminta masyarakat. Jangan hanya memuat klarifikasi sepihak,” katanya.

GRPPH-RI juga mengaku mengapresiasi apabila pihak RSUD menyatakan seluruh pungutan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, hingga kini pihak pemohon informasi publik mengaku belum menerima dokumen-dokumen yang diminta sebagai bentuk pembuktian atas klaim tersebut.

“Kalau memang seluruh mekanismenya sesuai aturan, tentu publik juga berhak mengetahui dokumen-dokumen pendukungnya,” lanjutnya.

Menurut GRPPH-RI, sampai lebih dari 10 hari sejak permohonan informasi diajukan, pihak RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi disebut belum memberikan dokumen ataupun jawaban substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, mereka berharap pihak rumah sakit dapat segera memberikan tanggapan resmi beserta dokumen yang dimohonkan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar.(JUNAIDI.S.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *