LAMPUNG UTARA, liputankpk.com – Kejelasan status dan luas kawasan Situs Cagar Budaya Canguk Gaccak di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, mulai dipertanyakan masyarakat adat setempat. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian mengenai batas serta luasan kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut.
Tokoh adat Lampung Utara, Purnia Suttan Guru Adat dari Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, menyampaikan bahwa masyarakat adat membutuhkan kejelasan resmi mengenai kawasan situs peninggalan leluhur tersebut.
“Kami mempertanyakan jika cagar budaya tersebut sudah sah di-SK-kan, berapakah luas lahan cagar budaya tersebut?” ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, kepastian mengenai luasan kawasan cagar budaya sangat penting agar masyarakat adat dapat ikut menjaga dan merawat warisan sejarah peninggalan nenek moyang Lampung Utara secara maksimal.
Ia menegaskan, keberadaan situs cagar budaya tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan oleh pihak tertentu karena menyangkut warisan sejarah dan identitas masyarakat adat.
“Dengan adanya kejelasan batas dan status kawasan, masyarakat adat bisa lebih optimal menjaga situs tersebut agar tidak hilang ataupun rusak. Ini merupakan peninggalan nenek moyang masyarakat adat Lampung Utara yang harus dijaga bersama,” katanya.
Suttan Guru Adat juga berharap kawasan cagar budaya yang dimaksud tidak hanya terbatas pada dua makam yang selama ini diketahui masyarakat, melainkan mencakup keseluruhan situs megalitik yang diyakini memiliki nilai sejarah tinggi.
“Kami ingin tahu berapa luas lahan cagar budaya tersebut, jangan hanya dua makam itu saja. Karena itu situs kuno peninggalan nenek moyang masyarakat adat Lampung Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Hello Indonesia, benda cagar budaya nasional berupa dolmen dan menhir di Situs Canguk Gaccak dilaporkan hilang dari kawasan dekat Sungai Way Abung, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Situs yang telah terdaftar di Dinas serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sebelumnya diketahui merupakan kawasan megalitik yang terdiri dari lima dolmen, batu melingkar (stone enclosure), enam menhir, dan batu datar.
Arkeolog Oki Laksito yang meninjau lokasi warisan megalitik tersebut pada Senin (9/12/2024), disebut sempat terpukul melihat kondisi situs yang telah hilang dari lokasi awalnya.
Bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), ia melakukan survei terkait rencana pemeringkatan benda cagar budaya mulai tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Oki Laksito, Situs Megalitik Canguk Gaccak merupakan bukti tingginya peradaban masyarakat Lampung pada masa prasejarah.
Di kawasan tersebut juga terdapat kompleks makam leluhur masyarakat adat yang hingga kini masih terjaga, di antaranya makam Puyang Nuban, Puyang Minak Maju Lemaweng, Puyang Minak Munggah Dabung, Tambak Minak Riyo Begeduh, Minak Trio Diso, Minak Penatih Tuho atau Minak Rajo Dunio, hingga makam Unyi atau Nunyi.
“Kompleks makam itu masih aman,” ujar Arkeolog I Made Giri Gunadi saat ikut dalam survei lokasi.
Masyarakat adat Lampung Utara berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera memberikan kejelasan mengenai status, batas, dan luas kawasan Situs Canguk Gaccak agar warisan budaya tersebut tetap terlindungi dan tidak hilang ditelan zaman.
Laporan: Imah












