Liputan KPK.Com, Aceh___ Penderitaan masyarakat korban bencana hidrometeorologi banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, tampaknya belum berakhir. Selain harus berjuang memulihkan kehidupan pascabencana, kini muncul keluhan dari pekerja yang mengaku belum menerima upah atas pekerjaan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kampung (Desa) Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak. Jum’at (12/06).
Salah seorang pekerja, Arman (47), mengaku hingga saat ini hanya janji janji saja, malah sebelum lebaran haji janjinya akan dibayar , tapi sampai saat ini belum menerima pembayaran upah dari pekerjaan itu.
Kepada Media Liputan KPK.Com, Arman menjelaskan bahwa dirinya bekerja melalui PT Mandiri Utama Karya Subur, yang saya ketahui salah satu pimpinan di lapangan nya Pak Soni, dalam pelaksanaan pembangunan huntara tersebut. Namun hingga kini, hak saya sebagai pekerja sebesar Rp 7 Juta belum juga dibayarkan.
“Saya kerja melalui PT, Mandiri Utama Karya Subur , salah satu pimpinannya di lapangan Pak Soni, di pembangunan huntara ini. Uang saya hanya dijanji-janjikan terus. Katanya sebelum Lebaran haji akan dibayar, tetapi sampai sekarang gaji saya sebesar Rp 7 juta belum juga dibayar oleh perusahaan tersebut,” ungkap Arman.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewajibannya terhadap kepada para pekerja. Jika benar upah pekerja belum dibayarkan setelah pekerjaan dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penipuan atau pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja.
Sementara itu ditempat berbeda, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait persoalan tersebut, Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Lubuk Sidup memberikan jawaban yang dinilai sebagian pihak menimbulkan tanda tanya.
“Kalau masalah masyarakat saya, biar saya yang urus, jangan ganggu ganggu, huntara itu urusan saya,” Jawab Datok dengan nada Arogan
Pernyataan tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik menduga Datok tahan badan ada apa dengan ini, dan publik mempertanyakan sejauh mana peran pemerintah kampung dalam pekerja proyek huntara tersebut.
Masyarakat berharap pihak PT Mandiri Utama Karya Subur segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penipuan upah tersebut.
Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas, dan merugikan para pekerja, yang telah menyumbangkan tenaga mereka dalam pembangunan fasilitas bagi korban bencana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Utama Karya Subur belum memberikan keterangan resmi, terkait dugaan penipuan belum dibayarkannya upah pekerja sebesar Rp 7 juta tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Kaperwil Aceh)












