Ricuh di Terminal Cicurug! Sopir Angkot 02 Ngamuk, Tolak Penertiban Dishub yang Dinilai Sepihak

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Sukabumi, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Penertiban angkutan kota (angkot) jalur 02 jurusan Cicurug–Sukasari di Terminal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (05/08/2026), memicu ketegangan antara para sopir dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Kericuhan bermula saat petugas menghentikan angkot jalur 02 yang melintas dan meminta kendaraan tidak melanjutkan perjalanan melewati Terminal Cicurug. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan operasional trayek yang sedang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah sopir langsung meluapkan emosinya kepada petugas. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi sebelumnya sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.

Para pengemudi mengaku keberatan karena perubahan pola operasional dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan mereka. Mereka juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan secara mendadak, melainkan melalui dialog dan penyampaian informasi yang jelas kepada seluruh pengemudi.

Untuk meredam situasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi segera memfasilitasi mediasi yang melibatkan perwakilan pengurus angkot jalur 02 dan jalur 09, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan sementara guna menjaga pelayanan angkutan umum tetap berjalan dan mencegah konflik berkepanjangan.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa untuk sementara angkot jalur 02 tetap diperbolehkan beroperasi hingga Stasiun Cicurug, sedangkan angkot jalur 09 tetap melayani penumpang sampai Pasar Cicurug. Kesepakatan ini berlaku sambil menunggu keputusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan trayek.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kewenangan penetapan izin trayek berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, pemerintah kabupaten berperan sebagai fasilitator agar situasi di lapangan tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dishub juga mengimbau seluruh pengurus dan pengemudi angkot untuk menghormati hasil mediasi serta menghindari aksi yang dapat memicu gesekan di lapangan. Pemerintah berharap persoalan trayek dapat segera diselesaikan melalui keputusan resmi sehingga tidak kembali menimbulkan polemik di kalangan pengemudi angkutan umum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *