89 Warga Binaan Rutan Singkil Terima Remisi HUT RI ke-81, Satu Orang Langsung Bebas

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil | Liputankpk.com ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, Senin, 17 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung khidmat dan tertib tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari agenda nasional tahunan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 89 warga binaan menerima remisi dengan besaran yang bervariasi. Dari jumlah tersebut, satu orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuatnya langsung bebas tepat pada momentum peringatan kemerdekaan.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Cepy Mulyawan.

Adapun rincian penerima remisi di Rutan Kelas IIB Singkil adalah sebagai berikut:

Remisi 1 bulan: 21 orang
Remisi 2 bulan: 20 orang
Remisi 3 bulan: 27 orang
Remisi 4 bulan: 17 orang
Remisi 5 bulan: 2 orang
Remisi 6 bulan: 1 orang
Selain itu, terdapat 1 warga binaan yang menerima Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang langsung mengakhiri masa pidananya pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Menurut Cepy, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga wujud nyata perhatian negara dalam mendorong semangat perubahan, pembinaan, dan perbaikan diri bagi warga binaan pemasyarakatan. Momentum Hari Kemerdekaan, kata dia, menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan yang lebih baik, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Pelaksanaan penyerahan remisi di Rutan Singkil Kelas IIB berlangsung dalam suasana tertib, khidmat, dan penuh rasa syukur. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Pemberian remisi umum pada momen Hari Kemerdekaan RI merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah. Kebijakan ini menempatkan pembinaan sebagai inti dari sistem pemasyarakatan, dengan tujuan mendorong warga binaan agar tetap disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta siap kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat.

Dengan adanya remisi tersebut, diharapkan para warga binaan di Rutan Kelas IIB Singkil semakin termotivasi untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke lingkungan sosial dengan sikap serta semangat baru.{*}

Laporan: Khalikul Sakda

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *