Diduga…!!! 7,1 Miliar Pembangunan Jembatan III Serba Tanpa Papan Informasi Publik Proyek

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh_____Dugaan ketidaktransparanan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp7.193.198.011 menjadi sorotan publik. Proyek tersebut merupakan kegiatan Pembangunan Jembatan III Serba pada ruas jalan Batas Aceh Timur–Kota Karang Baru, yang berdasarkan informasi kontrak dilaksanakan oleh PT Arhindo Artha Utama. Senin (17/08)

Kegiatan tersebut disebut mulai dilaksanakan pada 16 Juli 2026, berdasarkan Surat Perintah Kerja dalam kontrak Nomor 25-A/BANG/PUPR/APBA/2026. Namun, hasil penelusuran Media Liputan KPK.Com  pada Minggu, 16 Agustus 2026, menemukan bahwa di lokasi kegiatan diduga belum terpasang papan informasi proyek yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan, terutama karena proyek menggunakan anggaran publik dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Masyarakat semestinya dapat mengetahui informasi dasar pekerjaan, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.

Saat ditemui di lokasi, seorang operator alat berat mengaku tidak mengetahui perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

«“Saya hanya disuruh kerja oleh pemilik alat berat, Bang. Masalah siapa kontraktornya saya tidak mengetahui. Kalau terkait papan informasi publik memang tidak ada saya lihat. Selama sudah satu minggu ini saya kerja,” ujar operator tersebut.»

Pantauan di lokasi juga menunjukkan bahwa alat berat telah melakukan pekerjaan pembuatan jembatan sementara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas fisik proyek sudah berjalan, sementara informasi publik mengenai pekerjaan tersebut diduga belum tersedia di lokasi.

Persoalan ini menjadi penting karena proyek yang dibiayai APBA pada prinsipnya berkaitan dengan penggunaan uang masyarakat. Transparansi informasi bukan sekadar persoalan memasang papan proyek, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Jika benar papan informasi proyek belum dipasang sejak pekerjaan dimulai, pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai alasan kondisi tersebut serta memastikan seluruh informasi proyek dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat meminta pihak terkait, termasuk instansi pemilik kegiatan, PPTK/PPK, pengawas pekerjaan, serta pihak pelaksana, memberikan klarifikasi mengenai dugaan tidak adanya papan informasi publik di lokasi proyek tersebut.

Media Liputan KPK.Com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi yang seluas-luasnya kepada PT Arhindo Artha Utama, pihak PUPR Aceh, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan III Serba tersebut.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *