Aceh Singkil, | Liputankpk.com ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah sekaligus penegasan komitmen Pemkab Aceh Singkil dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, S.H. menegaskan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari proses perjuangan, melainkan awal dari pembuktian nyata sebagai aparatur pemerintah yang profesional, disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab.
“Jangan menganggap setelah dilantik berarti tugas selesai. Justru setelah dilantik, pembuktian dimulai,” tegas Bupati di hadapan para pejabat daerah, kepala SKPK, insan pers, dan para PPPK yang baru dilantik.
Menurut Bupati, seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala setiap tahun. Penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada tingkat kehadiran, tetapi juga mencakup aspek yang lebih luas, seperti kinerja, disiplin, tanggung jawab, integritas, etika, dan kemampuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa status sebagai ASN PPPK tidak boleh dimaknai sebagai zona nyaman. Sebaliknya, amanah yang telah diterima harus dijawab dengan dedikasi dan etos kerja yang tinggi.
“Status kepegawaian bukan jaminan untuk berhenti berprestasi. Pelantikan bukan tiket untuk bekerja seadanya,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian serius terhadap hasil evaluasi kinerja setiap pegawai. PPPK yang menunjukkan disiplin, tanggung jawab, dan capaian kerja yang baik akan memperoleh catatan positif. Namun sebaliknya, pegawai yang berkinerja buruk, tidak disiplin, sering mangkir, atau tidak mampu menjalankan tugas pelayanan dengan baik akan menjadi bahan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut, menurut Bupati, merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi Aceh Singkil yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil kerja, bukan semata-mata pada masa pengabdian.
“Saya ingin membangun birokrasi Aceh Singkil yang bekerja dengan ukuran kinerja, bukan sekadar ukuran masa kerja,” katanya.
Kepada seluruh 366 PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik, Bupati menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar mereka tidak bekerja setengah hati hanya karena menyandang status paruh waktu. Ia meminta seluruh pegawai yang dilantik untuk menjadikan amanah tersebut sebagai kesempatan membuktikan diri bahwa mereka layak dipercaya menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
“Jangan bekerja setengah hati hanya karena statusnya paruh waktu. Berikan pengabdian sepenuh hati. Bekerjalah dengan disiplin, melayani dengan hati, dan berprestasi dengan integritas,” pesan Bupati.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Plt. Kepala BKPSDM, para Kepala SKPK, insan pers, serta para undangan lainnya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi penanda penting bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus berupaya memperkuat kualitas sumber daya aparatur dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu yang baru diambil sumpahnya mampu menjalankan tugas secara optimal, menjaga amanah jabatan, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor di Kabupaten Aceh Singkil.
Di akhir sambutannya, Bupati Aceh Singkil berharap seluruh pegawai yang dilantik senantiasa mendapat kekuatan dan keberkahan dari Allah SWT dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, daerah, dan bangsa.{*}
Reporter Aceh Singkil: Khalikul Sakda.












