Diduga Tambang Pasir Golongan C di Mangilu tidak Punya Ijin
LiputanKPK.com. Bungoro, Pangkep — Aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga kuat beroperasi di wilayah Desa Manggilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menjadi sorotan masyarakat dan media, jum’at, 13/6/2025.
Dari hasil pantauan awak media, tampak jelas sebuah mesin pompa air beroperasi dengan menyedot air langsung dari sungai lalu ditampung ditempat yang telah disediakan.
Diketahui, mesin pompa tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama
H. Muksin. Meski aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem sungai, namun hingga saat ini tidak tampak adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat setempat mulai mempertanyakan sikap diam pemerintah dan aparat terhadap aktivitas tambang yang dinilai terang-terangan tanpa ada tindakan tegas.
Aktivitas tambang pasir yang dilakukan secara terbuka dan tanpa pengawasan menimbulkan dugaan bahwa pihak-pihak terkait terkesan tutup mata atau bahkan diduga membiarkan praktik ini berjalan tanpa sanksi.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah kecamatan maupun aparat kepolisian setempat terkait aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.
Hingga yang punya tambang pasir tersebut sampai sekarang tidak ada respon, kita hubungi berkali- kali lewat via telpon dan chatting tidak ada balasannya.
Muh. Ilham Nur












