Oknum Penghulu PJ Panipahan Darat Diduga Akan Memberhentikan Dusun 019 Secara Tidak Wajar, Diduga Ada Pro dan kontrak

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Palika, Liputankpk.com|Diduga oknum penghulu PJ Panipahan darat kecamatan pasir limau kapas(palika) kabupaten Rokan hilir akan di berhentikan secara tidak wajar Dusun 019 pak Panos sebagai dusun yang lagi aktif diduga tidak mengikut aturan yang ada di Republik Indonesia, jalan Bakti pada hari Sabtu pukul 09:00 pagi Juli 2025.

Pak panos selaku dusun 019 tidak menerima pemberhentian tersebut, menurut keterangan pak panos, Saya laku kepala dusun mau aturan di dalam administrasi sebagai mana di dalam aturan di pemerintahan saya mengikuti syarat di dalam pengangkatan kepala dusun Panipahan darat, selama ini saya selaku dusun 019 menjalankan tugas maupun dari masyarakat maupun tentang kegiatan di pemerintahan kepenghuluaan Panipahan darat kecamatan pasir limau kapas menjalankan di pemerintahan tentunya saya merasa selama ini sampai saat sekarang tidak pernah menyangkal atau membantah perintah atasan termasuk Datuk penghuluaan pj penipahan darat Darwis. S. Kep.

Awak media Liputankpk.com mewawancarai Bpkep penghuluaan Panipahan darat Azmer S. Sos Bantah pemberhentian tersebut, dengan pak Panos selaku dusun 019, menurut keterangan Azmer S. Sos pak Panos selaku dusun 019 telah terasa terancam dengan pemberhentian tersebut, tidak terima pemberhentian dengan pak Panos, tentunya dalam hal ini mempunyai wewenang sebagai mitra kepenghuluaan panipahan darat, tentunya saya selaku Bpkep Panipahan darat, sementara pak panos setiap kegiatan sosial maupun di pemerintahan Bapak Panos selalu hadir dengan kegiatan tersebut maupun di masyarakat,” ujar Azmer S.Sos.

Aturan pemberhentian perangkat desa termasuk kepala dusun diatur dalam berapa peraturan perundang-undang, terutama undang-undang desa (UU Desa) dan peraturan turunannya.
Secara umum, perangkat desa pemberhentian karena meninggal dunia permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian oleh kepala desa harus dikonsultasikan dengan camat, dan dalam berapa kasus, memerlukan konsultasi dari camat.**-Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *