KPL : Kalau Ada Polisi Menilang Warga, Tanya Adakah Memiliki Sertifikasi Untuk Tilang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

KPL : Kalau Ada Polisi Menilang Warga, Tanya Adakah Memiliki Sertifikasi Untuk Tilang

 

Jakarta, liputankpk.com

Ketum KPL ( Komunitas Peduli Lalu Lintas ) M.Irsyam sangat mendukung Polri dalam meningkatkan pelayanan publik lewat tindakan tilang, yang selama ini ada saja oknum polisi yang menilang dengan sembarangan dan ujung – ujungnya ada indikasi pungli atau suap.

Dan kini publik harus tahu, bahwa saat ini Polisi tidak semua bisa menilang pengendara, karena berdasrakan surat telegram Kapolri No : ST/830/2023 pada tanggal 12 April 2023 ” Penindakan pelabggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki keputusan penyidik pembantu atau telah bwrsertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas.

Dan di perkuat dengan PP Nomer 58 Tahun 2010 poin 5, yang menyebutkan bahwa petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya, dan berdasarkan UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009 pasal 15 menyebutkan bahwa penyelenggaraan petugas pelayanan publik, berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya, dan petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat di ikuti oleh anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fingsi lalu lintas minimal satu tahun.

M.Irsyam mengatakan kepada publik, agar tidak perlu kuatir di tindak tilang di jalan oleh Polisi, pertanyakan apakah polisi tersebut memiliki sertifikat penindak tilang atau tidak, jika tidak bisa menunjukan, langsung ijin aja untuk melanjutkan perjalanan, dan jika memaksa bisa di laporkan ke Propam Polri.

” Sekarang masyarakat sudah cerdas, semakin mengerti hak dan kewajibannya, Polri dengan semangat Prsesisi, ayo buktikan sebagai penegak hukum yang profesional dan terpercaya, tingkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polisi lewat pelayanan yang sesuai dengan UU dan Peraturan yang ada, jangan justru mengajari masyarakat menjadi pelanggar hukum, ” Ujar M.Irsyam.

M.irsyam menambahkan bahwa Pastikan ketika polisi akan menilang, masyarakat harus tahu tiga hal ini :

 

1. Petugas harus di lengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.

 

2. Petugas harus memiliki sertifikasi pendindak pelanggaran berlalu lintas.

 

3. Petugas harus mendapatkan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas.

( eyp)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *