Semarang, LiputanKPK.com – Persidangan lanjutan kasus pencurian emas dan berlian di kawasan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah, mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan kejanggalan dalam penyelidikan oleh aparat Polsek Semarang Barat. Sidang yang digelar pada Kamis (18/7/2025) itu turut menyoroti perbedaan mencolok dalam nilai kerugian yang dialami korban dan prosedur penanganan perkara yang dipertanyakan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah menghadirkan saksi bernama Ngatiman, seorang pedagang sayur yang mengaku mengenal terdakwa sebagai pelanggan. Ngatiman memberikan kesaksian bahwa pada Februari lalu, terdakwa sempat menitipkan sebuah tas hitam kepadanya, namun ia tidak mengetahui isi tas tersebut.
Menariknya, saat dicecar majelis hakim terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ngatiman mengungkap bahwa dirinya tidak pernah hadir di kantor polisi untuk memberikan kesaksian. Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen oleh penyidik yang datang ke lapaknya. “Saya hanya disodori berkas untuk ditandatangani, tanpa membaca isinya,” ujarnya. Namun, setelah ditekan oleh hakim, Ngatiman merevisi pernyataannya dan mengaku sempat membaca sekilas isi dokumen.
Majelis hakim juga meminta keterangan langsung dari penyidik bernama Siswanto. Dalam keterangannya, Siswanto mengklaim penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa pakaian, kacamata, aksesori, dan surat-surat perhiasan.
Namun, ketika ditanya keberadaan emas dan berlian yang dilaporkan hilang, penyidik mengaku tidak menemukannya. Ia juga mengatakan bahwa menurut pengakuan terdakwa, perhiasan tersebut telah dijual di pinggir jalan di Tegal. Hakim pun mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mencari pembeli perhiasan tersebut. “Lho, Anda satu tim kok tidak tahu?” tanya hakim dengan nada heran.
Lebih lanjut, hakim menemukan ketidaksesuaian data kerugian. Penyidik menyebut nilai kerugian sebesar Rp14 juta, berbeda dengan data dari JPU sebesar Rp10 juta. Namun, korban menyatakan dalam sidang bahwa kerugian sebenarnya mencapai Rp850 juta. “Mengapa tidak sinkron begini?” tanya hakim.
Korban juga menyatakan bahwa perhiasan disimpan di dalam brankas. Anehnya, brankas tersebut tidak disita oleh polisi sebagai barang bukti. Bahkan, permintaan korban agar dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sidik jari pada brankas ditolak dengan alasan “brankas bergelombang.”
Korban juga menyampaikan bahwa ponsel milik terdakwa tidak pernah diperiksa secara forensik, meski sudah diminta. Penyidik berdalih bahwa proses labfor handphone memakan waktu terlalu lama. Penolakan tersebut mengundang kecurigaan akan kelengkapan penyelidikan, karena data dalam telepon genggam berpotensi mengungkap jaringan penadah atau jejak transaksi ilegal.
Dalam keterangan terpisah, WH pendamping korban saat membuat laporan, mengungkap bahwa korban dimintai uang oleh penyidik dengan dalih “uang operasional”. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp5 juta, namun tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara. Bahkan, menurut WH, korban kembali dimintai uang untuk “mempercepat penangkapan,” namun hasilnya nihil.
Yang disita justru barang-barang yang tidak sesuai laporan, seperti pakaian bekas. WH juga menyebut adanya perubahan isi BAP, yang menurutnya tidak sesuai fakta awal, sehingga korban sempat menolak menandatanganinya.
Sidang kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan. Banyak pihak berharap agar seluruh kejanggalan ini dapat diusut tuntas dan keadilan ditegakkan, mengingat nilai kerugian yang besar serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. *(JK)












