Diduga Dana BOS Tak Tersalurkan, Kondisi SD Negeri 014 Putat Tanah Putih Memprihatinkan

LIPUTANKPK.COM-BREAKING NEWS

Rokan Hilir, LiputanKPK.Com| Kondisi SD Negeri 014 Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian publik. Pantauan awak media Liputan KPK melalui dari WhatsApp menunjukkan keadaan sekolah yang memprihatinkan, sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Menurut dari warga sekolah negeri 014 yang dimaksud melalui dari WhatsApp pukul jam 10, 22/09/2025. mulai tahun 2023 sampai tahun 2025 tentang tidak kelayakan sekolah maupun tentang kondisi-kondisi yang berada di sekolah yang dimaksud.” Ujar warga.

“Kami berharap sekolah lebih terbuka soal anggaran. Jangan sampai hak anak-anak kami diabaikan,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak pihak terkait, khususnya Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum, segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan dana BOS di SD Negeri 014 Putat. Langkah ini dinilai penting agar kejelasan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, serta demi menjamin hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Sejumlah fasilitas belajar mengajar di sekolah tersebut terlihat tidak memadai. Wali murid menilai kurangnya transparansi penggunaan dana BOS merugikan siswa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Masyarakat mendesak pihak terkait, khususnya Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum, segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan dana BOS di SD Negeri 014 Putat.

Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS secara tegas mengatur bahwa:

Dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Sekolah diwajibkan memasang laporan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat.

Setiap penyimpangan atau penyalahgunaan dana BOS dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dapat terjamin.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *