Publik Desak Inspektorat Tapanuli Selatan Audit Dana Kelurahan Tapian Nauli

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tapanuli Selatan, liputankpk.com – Publik mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan untuk serius melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Kelurahan dan Dana Desa di wilayah tersebut. Desakan ini salah satunya menguat di Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Seorang jurnalis pemerhati kebijakan publik, AZ Hulu, menegaskan bahwa setiap periode pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi ketat. “Kuat dugaan ada potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat kelurahan. Karena itu, perlu pengawasan serius agar dana benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bukan keuntungan pribadi,” katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, pada tahun anggaran 2023, Kelurahan Tapian Nauli menerima alokasi dana ratusan juta rupiah, termasuk Rp50 juta untuk pembangunan jalan lingkungan IV (empat) Kampung Nias di Jalan Dolok Tapalan sepanjang 150 meter dengan lebar 1 meter dan ketebalan 15 cm. Namun, seorang warga yang juga pemborong lokal mengaku hanya menerima anggaran Rp30 juta dari pihak kelurahan, sehingga hasil pembangunan dinilai tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam perencanaan.

Pada tahun anggaran 2025, dana kembali dikucurkan untuk berbagai kegiatan. Namun, sejumlah warga menilai hasilnya belum jelas. “Jalan di kelurahan masih banyak yang rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi. Kami khawatir pekerjaan itu hanya sebatas laporan di atas kertas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Atas kondisi ini, AZ Hulu mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh serta meningkatkan fungsi pengawasan yang transparan dan akuntabel. “Transparansi anggaran adalah hak masyarakat. Jangan sampai dana kelurahan menjadi bancakan segelintir oknum. Hasil audit harus bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tapian Nauli maupun Lurah berinisial S.TB yang disebut dalam dugaan tersebut belum dapat dimintai tanggapan. Tim redaksi liputankpk.com masih berupaya melakukan konfirmasi resmi baik melalui sambungan telepon maupun kunjungan langsung.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan. Harapannya, audit tersebut tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar mengungkap fakta pengelolaan dana kelurahan dalam lima tahun terakhir. Dengan begitu, penggunaan anggaran ke depan bisa lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga.

(Laporan: Asa Hulu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *