Diduga Langgar UU Kehutanan, Aktivitas Sawit Tanpa Izin di Tinjol Terus Berjalan: Ini Tanggapan Kagakkum Kehutanan Pusat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputankPk – Lingga, Kepulauan Riau – Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik pribadi di Desa Tinjol, Kecamatan Singkep Barat, kian menuai sorotan tajam. Lahan yang digarap diperkirakan telah meluas hingga lebih dari 50 hektare dan diduga kuat tidak mengantongi izin usaha maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ironisnya, meski persoalan ini telah berulang kali diberitakan dalam beberapa pekan terakhir, aktivitas di lapangan justru tetap berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: di mana kehadiran negara dalam menegakkan hukum?

Warga menilai, pembiaran terhadap aktivitas ini berpotensi menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum kehutanan di Kabupaten Lingga. Jika benar berada dalam kawasan hutan atau dilakukan tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara tegas, Undang-Undang telah mengatur larangan tersebut, di antaranya:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) melarang penebangan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara jelas melarang kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku, baik individu maupun korporasi.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan berskala besar memiliki AMDAL. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas dapat dikategorikan ilegal dan dikenakan sanksi pidana.

Dengan dasar hukum yang jelas dan tegas tersebut, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda atau membiarkan dugaan pelanggaran ini terus berlangsung.

Menanggapi hal ini, Suhardi dari Gakkum Kehutanan Pusat saat dikonfirmasi menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan pihak kehutanan daerah dan Provinsi Kepulauan Riau.

“Silakan berkoordinasi dengan instansi kehutanan setempat dan provinsi. Jika tidak ada tindak lanjut, kirimkan data lengkap, termasuk dokumentasi dan titik koordinat lokasi,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memperkuat desakan publik agar aparat di daerah tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun langsung ke lapangan melakukan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait di daerah. Sementara itu, aktivitas di lokasi tetap berjalan, seolah tanpa pengawasan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan yang terancam, tetapi juga wibawa hukum yang dipertaruhkan. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan atau koordinasi.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *