Tapanuli Selatan, Sumatera Utara | LiputanKPK.com — Pekerjaan proyek rabat beton tahun 2023 di Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan ini muncul setelah adanya keterangan dari mantan kepala lingkungan (Kepling) setempat, B. Telaumbanua, yang mengaku mengetahui secara langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam penjelasannya kepada media ini, B. Telaumbanua mengatakan bahwa proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Kelurahan (DK) tahun 2023 itu tidak sepenuhnya berjalan sesuai perencanaan awal, baik dari sisi anggaran maupun volume pekerjaan.
“Dalam RAB disebutkan anggaran sekitar Rp50 juta, tetapi yang saya terima dari pihak kelurahan hanya Rp30 juta. Karena itu, pekerjaan dilakukan menyesuaikan dengan dana yang tersedia,” ujarnya kepada LiputanKPK.com.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan hasil pekerjaan tidak maksimal. Dari pengukuran lapangan yang dilakukan warga, rabat beton yang seharusnya memiliki panjang 150 meter hanya terealisasi sekitar 140 meter, dengan ketebalan yang juga tidak sesuai spesifikasi.
Selain proyek rabat beton, B. Telaumbanua juga menyinggung adanya dugaan pungutan dana masyarakat untuk pemasangan lampu tenaga surya di wilayah kelurahan tersebut yang hingga kini belum terealisasi selama empat tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Tapian Nauli, S.TB, saat dikonfirmasi di kantornya membantah adanya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu kelalaian dari pihak Kepling. Bukti penerimaan anggaran dan laporan kegiatan ada di kelurahan. Semua kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan,” kata S.TB kepada wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Kelurahan tersebut.
Masyarakat berharap agar Inspektorat dan aparat penegak hukum dapat melakukan audit terhadap kegiatan dimaksud, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana pembangunan di tingkat kelurahan.
Laporan: Asa Hulu
Editor: Redaksi LiputanKPK.com












