Diduga…!!! Wajah Asli Plasma ; Bukan Untuk Rakyat , Tapi Transaksi Gelap Pengusaha Dan Pemilik PT.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh , Liputan KPK.Com ____ Gelombang kritik kembali menyeruak. Di tengah sorotan publik, sejumlah PT memberi ruang buat pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk melakukan penyimpangan, bahkan berpotensi jadi mesin korupsi, Rabu (01 Oktober 2025).

Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terdapat ketentuan tentang larangan dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan program kemitraan, termasuk program plasma.Tapi dalam praktek nya di lapangan jauh panggang dari pada api.

Pemalsuan dokumen atau laporan untuk memperoleh keuntungan dari program plasma sering terjadi.

Sanksi yang dapat diterapkan dapat berupa

Pidana penjara Bagi pelaku penyalahgunaan program plasma yang terbukti bersalah dapat dikenakan pidana penjara.

Denda Denda sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Pemberhentian usaha, Perusahaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan program plasma dapat dikenakan sanksi pemberhentian usaha.

Perlu dipastikan bahwa program plasma dijalankan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa program memberikan manfaat bagi petani.

Modus penyimpangan yang paling sering mencuat di antaranya:

Intervensi plasma ke PT dan cawe-cawe menunjuk lahan Pengusaha, yang akan diplasmakan, mematikan mekanisme plasma yang seharusnya terbuka dan transparan.

Plasma transaksional. Dijadikan komoditas ekonomi. Pengusaha memberi “fee”, sementara program hanya menguntungkan kelompok pengusaha kebun tertentu. Plasma siluman Usulan dadakan masuk ke PT Perkebunan tanpa proses Musyawarah masyarakat , hanya karena ada “deal” antara PT dan Pengusaha sawit dan rakyat kecil hanya nonton .

Pemaksaan dari pihak Pengusaha untuk Pemerintah daerah agar mengakomodasi Plasma dengan metode ABS ( Asal Bapak Senang ).

Akibatnya, rakyat tersandera kepentingan untuk kepentingan Pengusaha, , perencanaan pembangunan ekonomi rakyat kacau, dan program justru salah sasaran. Bukan hanya itu, penyalahgunaan Plasma juga memicu ketimpangan pembangunan, korupsi berjamaah, dan politik dagang sapi yang semakin menjauhkan aturan dari amanat rakyat.

KPK dan PPATK sudah berulang kali memperingatkan soal potensi korupsi dari Program Plasma untuk rakyat namun, alih-alih dibersihkan, program plasma justru terus dipelihara dan kini diminta rakyat untuk diam, agar Pengusaha tenang dan PT perkebunan yang beroperasi di daerah sudah menjalankan amanah undang undang untuk rakyat, tapi topeng nya saja untuk rakyat.

Pertanyaannya sederhana namun tajam

Untuk siapa sebenarnya Plasma ini ? Untuk rakyat atau untuk perut pengusaha ?.

Maka wajar jika muncul desakan keras hapuskan saja program Plasma, Karena selama pintu gelap itu masih terbuka, publik hanya akan menyaksikan satu hal program plasma untuk rakyat dihisap pengusaha ketimpangan ekonomi tambah jauh, dan kemiskinan rakyat di daerah perbatasan dengan PT Perkebunan jadi permanen .

Belum lagi pengusahan yang memiliki kenalan di dinas terkait, agak menekan dinas tapi harus ada setoran , untuk keperluan golongan nya. Ini lah potret program plasma di daerah ini .

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *