Pekalongan – LiputanKPK.com
Isu dugaan hubungan spesial antara dua kepala desa di Kabupaten Pekalongan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dua figur yang disebut dalam isu tersebut ialah Kepala Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, Ibu Jariyah, dan Kepala Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Bapak Agus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Selasa, 7 Oktober 2025, kedua kades tersebut terlihat bersama saat mendatangi salah satu kantor lembaga pembiayaan (finance) di Kota Tegal. Kepergian tersebut disebut-sebut untuk mengurus unit kendaraan milik Kades Garungwiyoro yang tengah menunggak pembayaran cicilan.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik: mengapa urusan pribadi seorang kepala desa justru melibatkan kepala desa lain di luar wilayahnya, apalagi dilakukan pada hari kerja ketika keduanya memiliki tanggung jawab di desa masing-masing.
Selain itu, muncul pula pertanyaan di masyarakat: apakah Kades Garungwiyoro sudah mendapat izin dari suami, dan apakah istri Kades Sawangan mengetahui keberangkatan tersebut. Publik menilai hal ini penting dijelaskan agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap integritas moral para kepala desa.
Konfirmasi dari Kedua Kades
Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Garungwiyoro, Ibu Jariyah, mengakui bahwa dirinya memang meminta diantar oleh Kades Sawangan ke Tegal untuk mengurus kendaraan miliknya.
Begitu juga saat awak media menemui Kepala Desa Sawangan, Bapak Agus, yang mengakui telah mengantarkan Kades Garungwiyoro pada hari tersebut. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah keduanya memiliki hubungan keluarga, Agus menjawab dengan santai,
“Saudara, tapi saudara dari Nabi Adam,” ujarnya Saat dikonfirmasi di Kantor Desa.
Jawaban tersebut memancing berbagai tanggapan di masyarakat yang menilai seharusnya seorang kepala desa lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga wibawa jabatannya di ruang publik.
Korwil Lembaga KPS: Inspektorat Harus Fasilitasi Audiensi
Terkait hal tersebut, Koordinator Wilayah Lembaga KPS (Kontrol Pemerintahan dan Sosial) Kabupaten Pekalongan, Abdul Basyir, S.H., meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk memfasilitasi audiensi terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat.
“Kami berharap Inspektorat segera memfasilitasi audiensi bersama pihak terkait. Ini penting supaya tidak menimbulkan fitnah dan pertanyaan publik. Kepala desa adalah pejabat publik, harus menjaga citra dan kehormatan jabatan,” ujar Abdul Basyir, S.H.
Kode Etik Kepala Desa
Mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahwa kepala desa wajib:
1. Menjaga martabat dan kehormatan jabatan;
2. Bertindak profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang;
3. Menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi negatif di masyarakat.
Kode etik tersebut menjadi pedoman moral bagi kepala desa agar dalam setiap tindakan, baik pribadi maupun jabatan, tetap mencerminkan integritas dan keteladanan bagi warganya.
Masyarakat berharap, pihak terkait segera melakukan klarifikasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan desa.
Agz












