Masyarakat Kemukiman Pemuka Tegaskan Status Enklave 673,79 Hektare Bekas Lahan PT Nafasindo: “Dilarang Ada Aktivitas Tanpa Izin”

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil | LiputanKPK.com ~ Ketegangan terkait lahan seluas ± 673,79 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo di Kemukiman Pemuka, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, mencapai puncaknya. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, masyarakat bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda secara serentak memasang baliho peringatan di area tersebut sebagai deklarasi resmi bahwa lahan tersebut telah berstatus enklave dan bukan lagi bagian dari HGU PT Nafasindo.

Aksi ini merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 yang secara eksplisit menyebutkan adanya area tumpang tindih seluas ± 679 hektare antara lahan HGU PT Nafasindo dan kawasan pemukiman di lokasi NIB 01.12.00.00.00102. Luas ini kini diakui secara hukum sebagai enklave dan dilepaskan dari pengelolaan PT Nafasindo.

Ketua Koordinator Aksi, Rasuluddin Malau, menegaskan bahwa pemasangan baliho bukan semata bentuk pernyataan, melainkan strategi komunikatif agar semua pihak menghormati putusan resmi dan hukum. “Kami ingin memastikan PT Nafasindo dan masyarakat memahami bahwa lahan ini sudah keluar dari HGU perusahaan, dan segala aktivitas tanpa izin akan dianggap pelanggaran hukum,” jelas Rasuluddin.

Baliho-baliho besar bertuliskan tegas:
“DILARANG BAGI PT NAFASINDO MELAKUKAN SELURUH AKTIFITAS TERMASUK PANEN DI LAHAN 673,79 HA EX PT NAFASINDO. BERDASARKAN PUTUSAN MENTERI ATR BPN TAHUN 2018, LAHAN INI SUDAH DI LEPAS / ENKLAVE.”
Serta peringatan bahwa:
“SETIAP TINDAKAN SELURUH AKTIFITAS DI WILAYAH LAHAN 673,79 HA TANPA IZIN RESMI MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM, AKAN DIPROSES SESUAI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN.”

Respons pihak keamanan eks PT Nafasindo melalui Mansur Kobol menunjukkan sikap waspada namun akomodatif. Meski tidak dapat menjamin keberadaan baliho jika rusak, mereka berjanji mendokumentasikan jika ada tindakan pembongkaran.

Pemasangan dilakukan secara tertib dan damai dengan pengawasan dan kehadiran Kepala Desa setempat sebagai saksi, yang memperlihatkan dukungan atau pemahaman pemerintah desa atas tuntutan kejelasan status lahan tersebut.

Perwakilan masyarakat, Rayaruddin, menekankan bahwa aksi ini bertujuan mengedukasi dan memastikan semua pihak menghormati hukum serta batas wilayah yang telah diputuskan. “Ini bukan untuk memicu konflik, tetapi memperkuat transparansi dan kejelasan status lahan yang sudah lama menjadi bagian hidup masyarakat kami,” ujarnya.

Kasus ini menandai babak baru perjuangan masyarakat Kemukiman Pemuka dalam mempertahankan hak dan pengakuan hukum atas wilayah mereka setelah bertahun-tahun konflik tumpang tindih lahan dengan PT Nafasindo.

Catatan Penting:
– Status enklave lahan ±673,79 hektare sudah diakui secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN 2018.
– Aktivitas PT Nafasindo di wilayah ini tanpa izin resmi dapat berujung pada proses hukum.
– Aksi ini menjadi perwujudan aspirasi dan penegakan hak masyarakat adat dan warga setempat.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *