Tapanuli Selatan | Liputankpk.com —
Dugaan konspirasi gelap dalam kasus pembunuhan yang terjadi sejak tahun 2022 di Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini kembali mencuat ke permukaan.
Hingga hampir empat tahun berlalu, kasus tersebut belum juga menemukan titik terang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu pelaku yang hingga kini belum diamankan, berinisial Soza Nolo Hia, melalui rekaman audio dan video mengakui bahwa peristiwa pembunuhan tersebut benar terjadi dan bukan kabar bohong.
Dalam pengakuannya, pelaku bahkan menyebut bahwa tindakannya dilakukan atas suruhan dari pihak keluarga korban sendiri — mulai dari orang tua, saudara kandung, hingga ipar korban.
Lebih mengejutkan lagi, dalam rekaman itu juga disebut adanya peran oknum RT berinisial SN, yang berdomisili di wilayah Dolok Tapalan Dua, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan.
RT tersebut diduga memiliki hubungan dekat dengan kelompok pelaku dan berupaya melakukan berbagai cara untuk menutup kasus ini agar tidak terungkap ke publik.
Berdasarkan keterangan tambahan dari warga, SN juga diduga menggerakkan warga dari lingkungannya, termasuk pelaku utama berinisial Y. Waruwu, untuk menyerang pribadi A. Hulu dan membersihkan nama baik Y. Waruwu.
A. Hulu disebut menjadi sasaran karena telah membagikan informasi terkait kasus pembunuhan tersebut di sebuah grup kelurahan.
“RT, kepling, terlebih lurah dan pihak keluarga, termasuk pelaku, menyerang saya hingga bermusuhan. Bahkan sempat ada kata-kata ancaman dari mulut pelaku Y. Waruwu. Padahal saya hanya berniat baik mengungkit kasus ini agar terbongkar dan tidak ditutupi,” ujar A. Hulu, yang saat itu masih sebagai warga masyarakat sebelum berprofesi sebagai anggota media Liputankpk.com.
Selain itu, pihak keluarga bersama SN juga sempat membuat surat pernyataan hilangnya korban, seolah-olah korban hanya pergi tanpa jejak.
Namun sejak tahun 2022 hingga kini, korban bernama Abdul Rahmat Giawa belum pernah kembali dan tidak ada tanda-tanda keberadaannya.
Anak korban, Andi Saputra, akhirnya melapor ke Polres Tapanuli Selatan guna memastikan nasib ayahnya — apakah benar hilang sebagaimana alasan keluarga dan RT, atau menjadi korban pembunuhan sebagaimana pengakuan pelaku.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pihak kepolisian. Hal inilah yang menimbulkan dugaan di kalangan warga bahwa ada unsur pembiaran dari aparat hukum setempat.
“Kami hanya ingin keadilan dan kebenaran diungkap. Kalau benar ada yang melindungi pelaku, itu artinya hukum sudah tidak berpihak pada rakyat kecil,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan informasi lapangan, jika dugaan ini benar, maka tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 340 KUHP — tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 221 KUHP — bagi siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 421 KUHP — bagi pejabat atau aparat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang atau membiarkan pelanggaran hukum terjadi, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan 14, menegaskan bahwa tugas Polri adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Bila ditemukan adanya pembiaran, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan disiplin berat.
Keluarga korban bersama sejumlah warga berharap Kapolda Sumatera Utara dan pihak Mabes Polri turun tangan langsung untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum RT serta kemungkinan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah.
“Kami tidak ingin kasus ini dikubur hidup-hidup. Kalau aparat diam, kami khawatir keadilan benar-benar terkubur bersama korban,” ujar keluarga korban dengan nada tegas.
Kasus dugaan pembunuhan di Tapian Nauli ini kini menjadi sorotan publik.
Jika benar ada unsur konspirasi dan pembiaran, maka bukan hanya keadilan bagi korban yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
Liputankpk.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru dari lapangan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat, hasil penelusuran di lapangan, serta informasi dari sumber terpercaya.
Semua pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan klarifikasi sesuai Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Disclaimer:
Redaksi Liputankpk.com tidak bermaksud menuduh atau menyimpulkan pihak mana pun bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Isi berita ini bertujuan memberikan informasi kepada publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan.
Reporter: Asa












