Dugaan, Korupsi Proyek APBD di Sulawesi Utara, Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Spek

LIPUTANKPK.COM-BREAKING NEWS

Tombulu, Sulut | media liputkpk.com — Dugaan penggunaan anggaran proyek APBD yang tidak tepat kembali terjadi di Sulawesi Utara. Proyek Bantuan Peningkatan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) jalan di Desa Suluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan karena adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Proyek ini menggunakan anggaran APBD tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.809.076,83 dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pelaksanaan proyek ini dimulai setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan pada 29 Agustus 2025 dengan nomor SPK 01/SPK/PSU-SULUAN/APBD/VIII/2025.

CV. Jovi Putra Perkasa merupakan penyedia jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek ini. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Petugas bagian PPK yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan anggaran APBD berinisial (STA) diduga melakukan pelanggaran.

(STA) diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran APBN. Jika terbukti, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggunaan anggaran yang berlebihan juga menjadi sorotan dalam proyek ini. Salah satu contohnya adalah anggaran yang dikeluarkan menimbulkan pertanyaan untuk penggunaannya. Dugaan pelanggaran ini tentu saja sangat memprihatinkan dan dapat merusak citra pemerintah daerah.

Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik proyek ini. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang timbul dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, KPK memiliki wewenang untuk mengusut kasus ini.

Jika terbukti bersalah, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi yang sesuai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran APBD.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dengan demikian, penggunaan anggaran APBD dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Dalam jangka panjang, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan anggaran APBN harus terus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutup ,” (Asep Rianto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *