Bitung, Sulut | Rabu, 25/2/2026. liputankpk.com — Sumber : jelas dari Pemkot” Wali Kota Diinjak Harga Dirinya: Ketika Premanisme Mendikte Balai Kota! Insiden memuakkan yang terjadi di Lobi Kantor Wali Kota Bitung pada Selasa (24/02/2026) bukan sekadar keributan biasa. Ketika Reky (Ketua Perisai RA) nyaris melayangkan pukulan ke wajah Wali Kota Hengky Honandar, SE, itu adalah simbol runtuhnya marwah kepemimpinan daerah. Bayangkan, seorang pimpinan tertinggi di kota, di kantornya sendiri, diancam dan dimaki dengan kata-kata kotor seolah-olah Balai Kota adalah pasar gelap tempat preman berkuasa.
Diminta kepada Kejaksaan Negeri Bitung dan kepada TNI-POLRI dapat segera tanggap oknum ketua perisai di kota Bitung yang sudah mengkotori pemimpin kita Wali Kota Bitung. Kasus tersebut tidak boleh tinggal diam, tangkap dan dipenjara kan. Reky dapat dijerat dengan Pasal 256 KUHP Baru tentang pawai/unjuk rasa/demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
Mengapa ini terjadi? Analisis mendalam menunjukkan adanya preseden buruk yang terus berulang. Publik tentu belum lupa bagaimana mantan Sekkot Edison Humiang dulu pernah menjadi korban pemukulan. Kini, sang Wali Kota sendiri yang menjadi sasaran. Jika dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, besok siapa lagi? Apakah rakyat kecil yang akan menjadi sasaran amukan berikutnya?
Ada aroma “politik balas budi” yang tercium menyengat di sini. Muncul dugaan kuat bahwa oknum ini merasa paling berjasa dalam mengantar sang Wali Kota ke kursi kekuasaan. Seolah-olah Reky asia merasa dirinya seorang Wali Kota Bitung dan mengatur semua tentang kota Bitung, ini tidak benar. Ketika keinginannya tidak terakomodir, ia merasa memiliki “hak istimewa” untuk mendikte, mengamuk, bahkan menyerang fisik sang pejabat, yang dapat dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP Baru tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ini adalah bentuk premanisme terorganisir yang mencoba menyandera kebijakan publik demi kepentingan pribadi atau kelompok. Satu tahun kepemimpinan seharusnya diisi dengan prestasi, namun yang tersaji justru pemandangan miris: Wali Kota yang kehilangan wibawa di depan mata Satpol PP dan stafnya sendiri.
Jika seorang Wali Kota saja bisa diperlakukan seperti itu, maka rasa aman bagi masyarakat biasa kini berada di titik nadir. Aparat penegak hukum tidak boleh tidur! Diamnya hukum dalam kasus ini adalah bentuk legalisasi terhadap aksi premanisme di pemerintahan.
Bitung butuh pemimpin yang berwibawa, bukan pemimpin yang bisa ditekan oleh teriakan oknum yang merasa di atas hukum! Masyarakat Bitung menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan wibawa pemerintah daerah.
Kasus ini harus menjadi titik balik bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas premanisme dan membangun kota yang aman dan berwibawa. Tutupnya,” red











