KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE: TERSANGKA KASUS PENADAHAN BEBAS DENGAN SANKSI SOSIAL

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

ACEH SINGKIL | liputankpk.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan nurani dan keadilan di tengah masyarakat. Pada Kamis, 19 Februari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka berinisial AG melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Tersangka AG sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, melalui proses mediasi yang humanis, perkara ini dinyatakan selesai di luar persidangan.

Keputusan ini diambil bukan tanpa pertimbangan matang. Kejari Aceh Singkil menetapkan beberapa poin krusial sebagai dasar penghentian perkara:
1. Status Tersangka: AG baru pertama kali melakukan tindak pidana (residivis nol).
2. Ancaman Pidana: Hukuman penjara di bawah 5 tahun.
3. Rekonsiliasi: Telah tercapai kesepakatan damai yang tulus antara korban dan tersangka.
4. Kemanusiaan: Pemulihan keharmonisan di masyarakat serta penghindaran stigma negatif dan pembalasan hukum yang tidak perlu.

Meski tuntutan pidana dihentikan, AG tidak serta-merta bebas tanpa tanggung jawab. Sebagai bentuk efek jera dan kontribusi positif, tersangka dikenakan Sanksi Sosial Edukatif, yakni kewajiban membersihkan jalan desa di tempat tinggalnya. Langkah ini diambil agar hukum tetap dirasakan kehadirannya sebagai alat pendidik bagi masyarakat luas.

Langkah Kejari Aceh Singkil ini berpijak pada Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. Program Restorative Justice, ini merupakan bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku.

Dengan berakhirnya perkara ini, diharapkan keharmonisan sosial di Desa Ketapang Indah dan wilayah Aceh Singkil pada umumnya tetap terjaga tanpa menyisakan dendam antar pihak.{*}

Reporter Aceh Singkil: Khalikul Sakda

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *