Pekanbaru, 18 Februari 2026, LiputanKPK.com|Terdakwa dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, melalui Kuasa Hukumnya secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Koordinator Penghubung Wilayah Riau.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, yakni Hakim Ketua Jonson Parancis, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, S.H., M.H., dan Refi Damayanti, S.H., M.H.
Pokok pengaduan berawal dari tidak dihadirkannya Saksi Ahli dalam persidangan tanpa pemberitahuan yang patut serta tanpa alasan sah menurut hukum acara pidana, yang berakibat pada penundaan persidangan.
Kuasa Hukum menilai, meskipun ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebelumnya, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan menghadirkan.**/Andri












