Pembentukan FKUB Kota Bitung: Sebuah Permohonan untuk Transparansi

LIPUTANKPK.COM-BREAKING NEWS

Kepada Yang Terhormat Walikota Bitung,

Bitung, Sulut | breaking news Media LiputanKPK.com — Kami mengawali surat terbuka ini dengan penuh harap dan itikad baik, setelah mendengar kabar tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kota Bitung. Sebagai aktivis yang peduli terhadap kemajuan dan keharmonisan masyarakat, kami merasa perlu menyampaikan beberapa hal terkait pembentukan FKUB ini. Bitung Jumat, 19 September 2025.

Telah beredar luas di masyarakat bahwa FKUB Kota Bitung telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Bitung. Namun, timbul pertanyaan apakah pembentukan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tahun 2006? Kami berharap Bapak Walikota dapat menjelaskan proses pembentukan FKUB yang telah dilakukan.

Merujuk pada Pasal 8 SKB tersebut, FKUB memang dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota, tetapi dengan ketentuan bahwa pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa peran Pemerintah Kota Bitung adalah memfasilitasi, bukan membentuk kepengurusan FKUB secara langsung.

Jika pembentukan FKUB Kota Bitung tidak sesuai dengan SKB 2 Menteri, kami menghimbau agar Bapak Walikota tidak terpengaruh oleh oknum-oknum tertentu yang mungkin ingin mengambil keuntungan dari situasi ini. Kami yakin bahwa Bapak Walikota tidak bermaksud melanggar SKB 2 Menteri tersebut.

Kemungkinan besar, ini hanya ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami memohon kesediaan Bapak Walikota untuk tidak melegitimasi FKUB yang saat ini beredar melalui surat keputusan formal. Kami berharap Bapak Walikota dapat mempertimbangkan permohonan kami ini.

Sebagai gantinya, kami meminta Bapak Walikota untuk memfasilitasi pembentukan FKUB Kota Bitung sesuai dengan SKB 2 Menteri tahun 2006. Dengan demikian, FKUB dapat benar-benar menjadi wadah yang efektif untuk mempromosikan kerukunan umat beragama di Kota Bitung.

Proses pembentukan FKUB yang sesuai dengan SKB 2 Menteri tidak hanya akan meningkatkan harmoni masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam menjalankan peraturan yang berlaku. Kami percaya bahwa ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Bitung.

Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan pemahaman yang baik, FKUB dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam memelihara kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, kami berharap Bapak Walikota dapat mendukung proses pembentukan FKUB yang sesuai dengan SKB 2 Menteri.

Hormat kami,

Mujahid IRFAN CH FRANTIGO

Aktivis

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *