Perambahan Hutan Produksi di Bayung Lencir: Pelanggaran Undang-Undang yang Mengancam Lingkungan*

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Aktivitas perambahan hutan produksi di wilayah Ladang Panjang, RT 18 Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan perambahan yang semakin masif ini telah melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor Musi Banyuasin, bersama Tim midia,kawasan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sesuai ketentuan kini banyak dibuka dan digarap untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Penguasaan lahan ini dilakukan tanpa izin resmi dan jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD LBH PKR Tipikor Musi Banyuasin, Srianto, mengecam keras tindakan ini sebagai kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan mengancam fungsi ekologis hutan. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas dan menangkap para pelaku, termasuk oknum berinisial D yang terlibat,” tegas Srianto.

LBH PKR pun berencana melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri guna mendorong penegakan hukum yang lebih serius terhadap kasus ini. Perambahan hutan produksi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata air, meningkatkan risiko banjir, dan menimbulkan konflik pemanfaatan ruang.

Masyarakat Bayung Lencir berharap agar praktik perambahan liar ini tidak semakin meluas dan kawasan hutan tetap terlindungi demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan diharapkan segera melakukan verifikasi status kawasan, menertibkan lahan ilegal, menghentikan aktivitas perkebunan tanpa izin, serta mengembalikan fungsi kawasan hutan produksi sesuai peruntukannya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *