Polres Bitung Ingatkan Pentingnya Izin Acara Hiburan, Lakukan Patroli Malam

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Sulut | Sumber : dari Polsek Matuari. Liputankpk.com  —  Team patroli Polsek Matuari, yang dipimpin oleh IPDA Ronny Wangkanusa, melakukan patroli malam di wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada Jum’at, 13 Februari 2026. Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Dalam patroli malam ini, IPDA Ronny Wangkanusa dan timnya menyambangi acara hiburan pesta pernikahan di Kelurahan Girian Permai, Kec. Girian Kota Bitung. Mereka menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada pihak penanggung jawab dan pengunjung acara.

Himbauan ini menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. IPDA Ronny Wangkanusa juga mengingatkan bahwa tanpa izin, pihak yang menyelenggarakan acara hiburan dapat dikenakan Pasal 274 ayat 1-2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, terutama jika timbul keonaran atau kegaduhan.

“Tanpa Ijin,,, Pasal 274 ayat 1.2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 bisa menjerat, apalagi timbul keonaran, kegaduhan,” tegas IPDA Ronny Wangkanusa. Ia berharap pihak penanggung jawab acara dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bitung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

IPDA Ronny Wangkanusa juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika terjadi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, Polres Bitung dapat segera mengambil tindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, Polres Bitung berharap dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Tutup,” Humas polres Bitung 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *