Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang ___ Dugaan Koperasi siluman yang mengerjakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang. Lahan tersebut berada di Dusun Sidodadi, Kampung (Desa*red) Blang Kandis, Kecamatan Bandar Pusaka Selasa(22Juli 2025).
Bagaimana bisa terjadi seperti ini, petani penerima manfaat tidak mengetahui koperasi apa yang mengerjakannya, dan hanya mengetahui Koperasi tersebut milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Wan Tanindo.
Parahnya lagi, lahan itu di duga hutan produksi.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang penerima manfaat (Petani) PSR itu yang bernama Busron (50) warga Alur Jambu, Sabtu 19 Juli 2025, saat dikonfirmasi oleh awak Media Liputan KPK.Com mengatakan melalui telepon seluler .
”Itu lahannya milik saya bang, itu dulu lahannya hutan campur Rambung bang, bibit nya sudah saya tanam bang, pakai uang saya sendiri, ongkos tanam dan beli bibit, seng pelindung hama, rumput mukuna, pupuk dan racun saya tidak ada terima,” ucap Busron,
Sebelumnya dirinya ditawarkan program PSR, dan pemilik Koperasi nya adalah Anggota DPRK Aceh Tamiang Wan Tanindo.
Busron pun tertarik ikut dalam program PSR tersebut dengan Koperasi yang tidak tau nama nya ini, dikarenakan selalu tertutup dan tak pernah di musyawarah kan atau rapat dipetani.
Senada dengan apa yang di sampaikan Nasron, Koordinator lapangan (Koorlap) saat di konfirmasi, oleh awak Media Liputan KPK.Com melalui telepon wathsApp menyebutkan .
”Nama koperasi nya saya tidak tau bang, yang saya tau pemilik nya Wan Tanindo Anggota DPRK bang, kalau bang mau tau nama koperasi nya, lihat saja ke gudangnya, disitu kantor koperasi nya,” kata Koordinator lapangan singkat.
Padahal, Program PSR seharusnya untuk sejahterakan masyarakat petani, namun diduga di salah gunakan oleh koperasi sebagai pelaksana kegiatan.
Anehnya lagi pun, nama koperasi yang notabene sebagai pelaksana kegiatan. ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat penerima manfaat PSR.
Diminta kepada pihak yang terkait untuk dapat, menekankan kepada koperasi pelaksana PSR yang ada di kabupaten Aceh Tamiang ini, untuk menjalankan semua tahapan PSR agar petani tidak bertanya tanya dalam program tersebut.
(Kaperwil Aceh)












