Polres Bitung Tangkap Dua Pemuda yang Membawa Senjata Tajam

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Sulut | liputankpk.com — Pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polres Bitung. Mereka mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Nex warna putih dengan pakaian hoodie tertutup kepala.

Dua orang tersebut adalah KV alias Kevin, 23 tahun, dan CN alias Chris, 18 tahun, keduanya warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Saat akan diberhentikan oleh tim patroli, keduanya melarikan diri dan dikejar hingga berhasil dihentikan di depan Toko Jaya Makmur Pusat Kota Bitung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Setelah dilakukan pemeriksaan badan, tim patroli menemukan dua bilah pisau penikam di pinggang kedua pelaku. Dalam interogasi singkat, keduanya mengakui bahwa mereka membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga.

Kedua pelaku diketahui memiliki latar belakang yang berbeda. KV alias Kevin baru saja bebas dari lapas pada bulan Juli 2025 setelah terdakwa kasus cabul. Sementara itu, CN alias Chris masih berusia 18 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Bitung.

Kedua pelaku dan barang bukti dua bilah pisau penikam diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di wilayah Bitung. Dengan langkah ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *