Penarikan Toyota Sigra Berujung Dugaan Penganiayaan Wartawan di Tamansari

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

JAKARTA BARAT | liputanKPK.com — Persoalan penarikan kendaraan berujung dugaan penganiayaan terhadap wartawan media siber, Alex, di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari. Jumat, 14/8/2026

Kasus bermula saat mobil Toyota Sigra nopol A 1046 ZH diduga dihadang debt collector (DC) bernama Flavianus Pati. Pihak pemegang kendaraan mengaku saat itu DC tidak menunjukkan surat tugas maupun KTA.

Perselisihan kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk dimediasi. Namun, menurut keterangan Alex, persoalan berkembang menjadi aksi kejar-kejaran hingga kawasan Hayam Wuruk dan Kota Tua. Ia mengaku mengalami tarik-menarik serta pemukulan.

Dugaan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/230/VIII/2026, tertanggal 12 Agustus 2026, perkara tercatat sebagai dugaan penganiayaan dengan Flavianus Pati sebagai terlapor.

Alex juga mengaku dugaan kekerasan kembali terjadi di lingkungan Polsek Tamansari.

“Saya dipukul di lingkungan kantor polisi. Saya sudah teriak minta tolong,” ujar Alex.

Ia membantah tuduhan penggelapan kendaraan. Menurutnya, kendaraan tersebut bukan miliknya dan hanya dipinjam dari saudaranya.

Sementara itu, dokumen Tanda Terima Kendaraan Tarikan PT Presisi Satria Indonesia menunjukkan kendaraan A 1046 ZH tercatat dalam proses penarikan.

Pakar Hukum: Jangan Ada Kekerasan

Pakar hukum Reno, S.H. menegaskan, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai intimidasi maupun kekerasan.

“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Kalau pemegang kendaraan menolak menyerahkan secara sukarela, jangan dipaksakan. Tempuh mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Reno.

Ia menambahkan, dugaan pemukulan harus diproses sebagai perkara tersendiri.

“Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum. Apalagi jika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kantor polisi, aparat wajib memberikan perlindungan dan menangani laporan secara profesional serta objektif,” ujarnya.

Kasus ini kini menyisakan pertanyaan: apakah proses penarikan kendaraan sudah sesuai prosedur dan bagaimana penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut?

Polsek Metro Tamansari dan PT Presisi Satria Indonesia diharapkan memberikan klarifikasi mengenai proses penarikan kendaraan, pemeriksaan para pihak, serta tindak lanjut laporan polisi.

Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *