Sukabumi, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Perselingkuhan dalam rumah tangga kembali menjadi sorotan setelah seorang istri yang masih berstatus sebagai istri sah diduga diam-diam menjalin komunikasi dengan pria lain dan merencanakan pertemuan di sebuah hotel di wilayah Sukabumi. Selasa,11/08/2026.
Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat setelah adanya komunikasi dan rencana pertemuan yang diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kesetiaan dalam sebuah ikatan perkawinan, terlebih ketika hubungan dengan pria lain dilakukan tanpa sepengetahuan suami.
Namun demikian, dari sisi hukum pidana, perlu dibedakan antara perselingkuhan secara moral dengan perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana.
Terlebih, rencana untuk bertemu seseorang di hotel belum serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana perzinaan. Untuk dapat dikenakan Pasal 411 KUHP, harus terdapat unsur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Diatur dalam KUHP Baru
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Artinya, apabila seorang perempuan yang masih terikat perkawinan terbukti melakukan persetubuhan dengan pria yang bukan suaminya, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan Pasal 411 KUHP.
Begitu pula dengan pria yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang diketahui masih terikat perkawinan.
Bukan Delik yang Bisa Dilaporkan Sembarang Orang
Pasal 411 KUHP juga menegaskan bahwa perkara perzinaan tersebut merupakan delik aduan.
Untuk orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri. Dengan demikian, apabila seorang suami memiliki dugaan istrinya melakukan perzinaan, secara hukum ia termasuk pihak yang memiliki hak untuk mengadukan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pengaduan tersebut juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai.
Bagaimana Jika Hanya Bertemu di Hotel?
Inilah bagian yang perlu diperhatikan.
Sekadar mengirim pesan, membuat janji, bertemu, makan bersama, atau berada di hotel dengan pria lain tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana perzinaan.
Menurut penjelasan hukum dari Kejaksaan, unsur utama Pasal 411 adalah adanya persetubuhan antara seseorang dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Karena itu, dugaan perselingkuhan perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan prasangka.
Dengan demikian, apabila yang diketahui baru sebatas adanya komunikasi dan rencana bertemu di hotel, belum tepat jika seseorang langsung diberi label sebagai pelaku zina.
Lalu, Apakah Pantas Seorang Istri Melakukan Hal Itu?
Dari sudut pandang etika dan komitmen perkawinan, menjalin hubungan tersembunyi dengan pria lain ketika masih memiliki suami tentu dapat dipandang sebagai tindakan yang merusak kepercayaan dalam rumah tangga.
Pernikahan bukan sekadar status administratif, tetapi juga menyangkut komitmen, kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab antara pasangan.
Karena itu, apabila seorang istri secara sadar menjalin hubungan khusus dengan pria lain di belakang suaminya, tindakan tersebut patut dipertanyakan secara moral meskipun belum tentu seluruh bentuk perselingkuhan memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, secara hukum, penilaian moral tidak boleh disamakan dengan pembuktian tindak pidana.
Ada Ketentuan Lain dalam KUHP
Selain perzinaan, KUHP baru juga mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam Pasal 412.
Pasal tersebut mengancam perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan ini juga merupakan delik aduan.
Namun, Pasal 412 memiliki unsur yang berbeda dengan Pasal 411. Karena itu, tidak tepat menerapkan pasal tersebut hanya karena seseorang diketahui bertemu dengan pria atau perempuan lain di sebuah hotel.
Jangan Main Hakim Sendiri
Kasus dugaan perselingkuhan sering kali memicu emosi. Namun, pihak yang merasa dirugikan sebaiknya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, kekerasan, ancaman, penyebaran data pribadi, ataupun mempermalukan pihak yang diduga terlibat.
Jika terdapat bukti yang cukup dan terdapat dugaan tindak pidana, persoalan dapat ditempuh melalui jalur hukum.
Pada akhirnya, perselingkuhan dapat menjadi persoalan serius dalam rumah tangga, tetapi status seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus ditentukan berdasarkan unsur hukum dan pembuktian yang sah.
Dalam kasus dugaan pertemuan di hotel di wilayah Sukabumi tersebut, apabila belum ada bukti terjadinya persetubuhan, maka fakta yang tersedia baru menunjukkan adanya dugaan hubungan atau rencana pertemuan, bukan otomatis membuktikan tindak pidana perzinaan.
Diduga Selingkuh, Istri Diam-Diam Rencanakan Pertemuan dengan Pria Lain di Hotel Sukabumi, Bisa Dipidana?

───────────────────────────────────











