Kabupaten Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Upaya memperkuat iklim investasi di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan narasi politik maupun berbagai program kemudahan investasi di tingkat pusat. Pembenahan birokrasi, pemberantasan pungutan liar (pungli), kepastian hukum, serta penegakan aturan di lapangan justru menjadi faktor penting yang menentukan apakah investor akan bertahan dan terus menanamkan modalnya di Indonesia. Sabtu,15/08/2026.
Bagi sektor industri dan manufaktur berskala besar, kepastian dalam menjalankan usaha menjadi kebutuhan utama. Investor tidak hanya mempertimbangkan kemudahan memperoleh izin ketika pertama kali masuk, tetapi juga bagaimana kegiatan usaha dapat berjalan secara aman, transparan, dan minim hambatan setelah investasi direalisasikan.
Birokrasi yang berbelit-belit, ketidakpastian regulasi, serta adanya dugaan praktik pungli di lapangan berpotensi meningkatkan biaya operasional dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Ancaman Relokasi Industri
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Indonesia tidak berdiri sendiri dalam persaingan memperebutkan investasi global. Negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand juga terus berupaya menawarkan ekosistem investasi yang kompetitif bagi perusahaan manufaktur.
Apabila investor merasa biaya dan risiko menjalankan usaha di Indonesia semakin tinggi akibat persoalan birokrasi, pungli, intimidasi, atau ketidakpastian penegakan aturan, bukan tidak mungkin ekspansi investasi baru justru diarahkan ke negara lain.
Dampaknya bukan sekadar kehilangan nilai investasi. Relokasi atau pengalihan pembangunan pabrik dapat berimbas terhadap penciptaan lapangan kerja, aktivitas ekonomi daerah, penerimaan negara, hingga pertumbuhan sektor usaha pendukung seperti logistik, perdagangan, jasa, dan UMKM.
Kepastian Hukum Jadi Kunci
Karena itu, kemudahan investasi harus diikuti dengan kepastian hukum dari hulu hingga hilir. Perizinan yang cepat menjadi kurang berarti apabila setelah pabrik berdiri masih menghadapi persoalan birokrasi yang panjang, aturan yang berubah-ubah, atau tindakan oknum yang berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan.
Pemerintah perlu memastikan seluruh proses pelayanan publik berlangsung transparan dan dapat diawasi. Aparat penegak hukum juga dituntut bertindak tegas apabila ditemukan praktik pungli, pemerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang merugikan dunia usaha.
Di sisi lain, keberadaan organisasi masyarakat maupun kelompok tertentu di sekitar kawasan industri juga perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Aspirasi masyarakat tetap harus dihormati, tetapi segala bentuk tekanan, pemaksaan, atau pungutan tanpa dasar hukum tidak boleh menjadi bagian dari ekosistem investasi.
Jangan Sampai Investor Hanya Datang, Lalu Pergi
Indonesia memiliki pasar yang besar, sumber daya manusia, serta potensi ekonomi yang menjadi daya tarik bagi investor. Namun keunggulan tersebut harus didukung dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kepastian hukum.
Investor tentu akan menghitung seluruh biaya dan risiko sebelum menentukan lokasi pembangunan pabrik. Karena itu, pekerjaan rumah pemerintah bukan hanya mendatangkan investasi baru, tetapi juga memastikan perusahaan yang sudah berinvestasi merasa aman untuk mempertahankan dan memperluas usahanya.
Pesannya sederhana: berantas pungli, pangkas birokrasi yang tidak perlu, tegakkan hukum secara konsisten, dan berikan kepastian kepada dunia usaha. Jangan sampai perusahaan manufaktur skala besar yang seharusnya membangun pabrik dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia justru memilih mengalihkan investasinya ke negara tetangga karena persoalan yang sebenarnya dapat dibenahi di dalam negeri.
Lantas, menurut Anda, apa yang paling membuat investor enggan membangun pabrik di Indonesia: birokrasi yang berbelit-belit atau ulah oknum pungli dan tekanan kelompok tertentu di lapangan?
Berantas Pungli dan Benahi Tata Kelola, Jangan Sampai Pabrik Besar Kabur ke Negara Tetangga

───────────────────────────────────











