Jombang, liputankpk.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan sebanyak 183 pemuda yang tergabung dalam komunitas “Batandos” atau “Bajingan Tanpa Dosa”, saat menggelar kegiatan tak berizin di sebuah vila di kawasan wisata Wonosalam, Minggu dini hari, 27 Juli 2025.
Kegiatan tersebut awalnya dilaporkan sebagai ajang silaturahmi antaranggota komunitas. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan justru berlangsung dalam bentuk pesta dengan hiburan DJ dan konsumsi minuman keras, yang bertentangan dengan keterangan awal yang disampaikan kepada pihak desa dan aparat keamanan.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah. Petugas gabungan kemudian diterjunkan untuk membubarkan kegiatan dan mengamankan seluruh peserta ke Mapolres Jombang.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum, terutama terkait penyalahgunaan tempat dan kegiatan tanpa izin resmi,” jelas Kapolres.
Berdasarkan pendataan, para peserta didominasi oleh remaja dan pemuda awal dewasa yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan sekitarnya. Sebagian besar berusia antara 17 hingga 23 tahun, dengan sebaran sebagai berikut:
Gresik: 61 orang
Lamongan: 34 orang
Jombang: 33 orang
Semarang: 20 orang
Mojokerto: 17 orang
Surabaya: 11 orang
Bojonegoro: 4 orang
Sidoarjo: 2 orang
Tuban: 1 orang
Kegiatan yang dinilai menyalahi etika publik ini memicu perhatian banyak pihak, mengingat potensi kerusakan moral dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh pembiaran terhadap aktivitas serupa.
Polres Jombang memilih untuk tidak langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Alih-alih, pihak kepolisian melakukan pendekatan pembinaan dan edukasi.
Semua peserta diwajibkan mengikuti pengarahan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Orang tua mereka juga dipanggil ke Mapolres untuk menyaksikan langsung proses pembinaan.
“Kami percaya bahwa peran keluarga adalah yang paling penting dalam proses perbaikan perilaku remaja. Oleh karena itu, kami hadirkan para orang tua sebagai bentuk pendekatan yang edukatif,” ujar AKBP Eko.
Suasana haru sempat menyelimuti halaman Mapolres saat sejumlah peserta memeluk orang tuanya sambil menangis dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Meski sebagian besar peserta dipulangkan setelah menjalani pembinaan, Polres Jombang tetap melakukan pendalaman terhadap penyelenggara acara dan sejumlah individu yang dianggap sebagai penggerak utama komunitas tersebut.
Unit Reskrim saat ini tengah mengumpulkan keterangan dan bukti guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana, termasuk penyalahgunaan fasilitas umum, peredaran minuman keras, serta pelanggaran izin keramaian.
“Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana,” tegas Kapolres.
Menanggapi peristiwa ini, Polres Jombang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, guru, dan tokoh pemuda agar mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak muda, khususnya yang dilakukan di luar jam belajar dan tanpa pengawasan, membangun ruang ekspresi yang positif, aman, dan produktif bagi generasi muda, melaporkan kepada aparat jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum atau norma sosial.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kegiatan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga dan lingkungan.
(Ad1 W)












