LiputanKPK.Com, Aceh ____Kabupaten Aceh Tamiang kembali menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Penanganan perkara yang disebut-sebut sudah berjalan lebih kurang satu tahun itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kamis (21/05/2026).
Sorotan keras tersebut datang dari Yayasan Pejuang Penegak Keadilan Kabupaten Aceh Tamiang. Sekretaris yayasan tersebut, M. Yazid, SH, menilai lambannya proses penanganan dugaan mark up dana hibah KIP telah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Saat diwawancarai media Liputan KPK.Com di kantornya yang berada di komplek Terminal Kuala Simpang, M. Yazid S.H selaku sekretaris yayasan perjuangan penegak keadilan, menegaskan bahwa publik saat ini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan profesional.
“Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di KIP Kabupaten Aceh Tamiang terkesan tidak berjalan. Mengingat kasus ini sudah berjalan lebih kurang satu tahun, namun belum ada kemajuan yang nyata,” ujar M. Yazid, SH.
Menurutnya, masyarakat Aceh Tamiang mulai mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Ia khawatir apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka akan memunculkan asumsi liar di tengah publik.
“Publik Aceh Tamiang bertanya-tanya kapan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut selesai. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar di tengah masyarakat karena tidak adanya kepastian hukum,” tambahnya.
M. Yazid S.H juga berharap pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah cukup. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan agar masyarakat melihat adanya totalitas dalam penegakan hukum.
“Kami berharap pihak kejaksaan segera menetapkan tersangka agar publik melihat proses hukum dijalankan dengan totalitas oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Jangan sampai publik menilai kejaksaan hanya tidur-tidur saja tanpa memperlihatkan kinerja nyata terhadap kasus-kasus yang ada di Tamiang,” tegasnya.
Sementara itu, media Liputan KPK.Com mencoba mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Dalam jawaban singkatnya, Kajari menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
“Penyidikan masih berjalan,” jelas Kajari singkat.
Kini masyarakat Aceh Tamiang berharap kasus dugaan korupsi dana hibah KIP tersebut dapat segera terang benderang. Publik menanti siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dan kapan penetapan tersangka dilakukan, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(Kaperwil Aceh)












