Kubu raya Liputan kpk.com — Ketua Investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Topas, melontarkan kritik pedas kepada aparat penegak hukum (APH) terkait keberadaan tumpukan bawang merah dan bawang putih ilegal milik pengusaha berinisial AR yang terletak hanya beberapa meter dari kantor mereka. Dalam pernyataannya, Topas, menyebutkan bahwa APH seakan tutup mata dan hanya menjadi “penonton” terhadap praktik yang diduga kuat melanggar hukum tersebut.
Menurut Topas, lokasi penyimpanan bawang ilegal itu sangat dekat dengan markas APH di kawasan pelabuhan. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas atau proses hukum yang jelas terhadap AR. “Ini ironis, tempatnya dekat sekali dengan markas mereka, tapi mereka seperti tidak melihat. Ada apa ini?” kata Topas dengan nada geram.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat masuknya bawang ilegal tersebut. Bukan hanya soal pelanggaran dokumen, tapi juga ancaman serius terhadap petani lokal yang kesulitan bersaing akibat banjirnya produk luar tanpa beban pajak dan bea masuk. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi merusak harga pasar dan menyengsarakan rakyat,”tegas topas
LIRA meminta agar tindakan tegas segera dilakukan terhadap pengusaha AR dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi bawang ilegal ini. Irwan juga mendesak agar aparat internal penegak hukum melakukan evaluasi terhadap jajarannya, khususnya yang berada di titik rawan masuknya barang ilegal. “Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak APH terkait tudingan tersebut. Namun sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap pengumpulan data dan koordinasi lintas instansi. Meski begitu, publik berharap adanya transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus yang sudah mencuat ke media ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelundupan komoditas pangan yang kerap lolos dari pengawasan. Aktivis LIRA menilai bahwa pengungkapan kasus seperti ini tidak bisa dilakukan setengah-setengah. “Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Penegakan hukum harus proaktif,” tutup Topas. (. Mulyadi )












