Pontianak,Kalbar – Liputankpk.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menyoroti munculnya sejumlah pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran ekspor komoditas arang tanpa disertai konfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan. DPD ASWIN menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip keberimbangan dan dapat membentuk opini publik sebelum fakta diuji secara menyeluruh.

Sorotan itu muncul setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak memberikan penjelasan resmi bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya permasalahan terhadap dokumen kepabeanan ekspor komoditas arang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menegaskan dokumen ekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan komoditas arang bukan termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.
Lebih lanjut, Bea Cukai menyampaikan bahwa hingga berita ini diterbitkan belum menerima laporan maupun informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran dokumen ekspor komoditas arang. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan Bea Cukai terbatas pada pengawasan dokumen dan lalu lintas barang ekspor-impor, sedangkan pengawasan proses produksi maupun asal-usul barang berada pada kewenangan instansi lain.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi pers, namun harus dibangun di atas fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi ataupun dugaan yang belum dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Jangan sampai pemberitaan lebih dahulu membentuk opini daripada mengungkap fakta. Pers yang profesional wajib menguji informasi, melakukan konfirmasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Mengabaikan prinsip tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kredibilitas pers,” tegas Budi Gautama.
DPD ASWIN Kalimantan Barat mengingatkan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan kemerdekaan pers sejalan dengan tanggung jawab profesional.
DPD ASWIN Kalimantan Barat mengajak seluruh insan pers menjadikan verifikasi, konfirmasi, dan akurasi sebagai fondasi utama pemberitaan. Kritik yang dibangun di atas fakta akan memperkuat fungsi kontrol sosial pers, sedangkan pemberitaan yang mengabaikan verifikasi hanya berisiko menciptakan persepsi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. ( Mulyadi )
(Tim Redaksi)











