Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang___ Kecamatan Tamiang Hulu Kembali menjadi sorotan publik, pasal nya terkait dugaan pengusaha perkebunan eks PT.SAM yang nakal di wilayah tersebut, Rabu (06 Agustus 2025).
Program plasma yang diwajibkan oleh negara, terhadap suatu perusahaan kepada petani di lingkungan daerah perusahaan itu jelas regulasi nya, bukan plasma untuk Eks PT. SAM atau Pengusaha Perkebunan tetapi untuk perkebunan yang dimiliki rakyat di sekitar perusahaan .
Dari hasil investigasi awak Media Liputan KPK.Com dilapangan jelas ada nya dugaan penyalah gunaan program plasma dari negara. Salah satu nya di kampung (Desa*red) Rongoh di Kecamatan Tamiang Hulu. Diduga Eks PT. SAM, yang hari ini dibeli Pengusaha dan Kroni nya seluas 159 Ha, dimasukan kedalam program plasma PT Evan Simpang Kiri. Jelas menyalahi aturan dan peruntukan .
Awak Median liputan KPK.Com mencoba mengkonfirmasi komisi Il DPRK Aceh Tamiang, melalui telepon WhatsApp yaitu ketua komisi terkait hal ini, Sarhadi dari Partai Gerindra mengatakan .
“ Saya lagi tugas dan saya sudah membaca berita nya kemarin terkait hal ini, insya Allah akan kita tindak lanjuti bersama kawan kawan di komisi ll setelah tugas kita selesai,” tegas nya .
Dalam masalah Pengusaha perkebunan yang nakal atau masalah perkebunan, jelas tupoksinya komisi ll DPRK Aceh Tamiang, publik berharap Anggota DPRK dapat menunjukan taringnya, untuk membela hak masyarakat
Dan diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dapat memanggil owner eks PT. SAM atas dugaan pembohongan publik ini .
(Kaperwil Aceh)












