Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang___
Kecamatan Tamiang Hulu Kembali menjadi sorotan. Publik mendesak Komisi ll DPRK Aceh Tamiang, Serius menangani Pengusaha perkebunan yang diduga melanggar regulasi program Plasma dan PRS gaya baru di Kabupaten Aceh Tamiang.
Program plasma dan Psr yang diciptakan Negara untuk membangkitkan ekonomi masyarakat, kini telah tercoreng oleh segelintir oknum pengurus program itu tersebut, pasal nya program tersebut diduga salah peruntukan nya, dan lebih parah nya lagi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengusaha, Selasa (12 Agustus 2025).
Dari investigasi yang dilakukan awak media Liputan KPK.Com dilapangan terhadap salah satu warga kampung(Desa*red)rongoh yang berinisial IK (65) mengatakan.
“ Benar program plasma itu seluruhnya milik Darwin cs bang, dan pada tahun 2021 Darwin cs juga mendapatkan program PSR kurang lebih 80 hektar bang, kami sebagai masyarakat juga heran bang, kenapa program perkebunan untuk rakyat bisa yang dapat pengusaha bang, ungkap nya .
Ditempat yang berbeda awak media Liputan KPK.Com mencoba mengkonfirmasi mantan Datok Kampung rongoh Saminoto melalui telephon WhatsApp mengatakan .
“ benar program plasma itu diperuntukan untuk kebun nya Darwin cs atas dasar sertifikat dan atas nama banyak bang, pengurusan langsung dari pihak plasma bang, terkaIt program PSR lebih kurang 80 ha bang, ada juga atas nama mereka dan atas nama masyarakat bang, pada saat itu surat yang dibuat oleh Kampung Surat Jual Beli bang, nama masyarakat yang dipakai warga tenggulun yang bekerja sebagai karyawan nya Darwin cs bang, Koperasi Mitra Tamiang bang, Ketua nya Uden Buya dan Bendahara Samin bang,” jelas Mantan Datok Rongoh.
Bagaimana mungkin, program negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat ini, diduga yang menikmati malah orang orang kaya yang notabene nya pengusaha.
Publik mendesak agar kasus pelanggaran regulasi ini, mendapat perhatian serius komisi ll DPRK Aceh Tamiang , dan Dinas yang terkait. Dan memohon kepada Aparat Penegak Hukum( APH), untuk dapat segera menindak lanjuti dugaan ini sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI), yang diduga terdapat tindak pidana pemalsuan dokumen atas nama masyarakat.
(Kaperwil Aceh)












