Tolak Pengukuran BPN, Empat Ormas dan Petani Penggarap Deklarasi Siap Melawan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

CIGOMBONG – Sengketa lahan antara petani penggarap dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Empat organisasi kemasyarakatan, yakni Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Agraria Institut, bersama ratusan petani penggarap mendeklarasikan penolakan terhadap rencana pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sabtu (18/7/2026).

Deklarasi tersebut merupakan bentuk protes atas rencana pengukuran yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat. Para petani bersama empat organisasi itu bahkan menyatakan siap melakukan perlawanan secara konstitusional apabila pengukuran tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa terlebih dahulu.

Mereka menilai langkah yang dilakukan Kantah Kabupaten Bogor patut dipertanyakan karena objek tanah yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 176 hektare. Menurut mereka, persoalan tersebut semestinya mendapat penanganan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingat luas dan kompleksitas permasalahannya.

Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan penyelenggaraan pertanahan harus memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, menurut Dede, proses pengukuran juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah, wajib dilakukan secara cermat, transparan, serta memperhatikan status hukum objek tanah apabila masih terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain.

Tak hanya itu, pelaksanaan pengukuran juga harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai tata cara pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah.

«”Kami meminta seluruh proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan sengketa baru. Apabila objek tanah masih menjadi perselisihan dan dikuasai masyarakat, maka negara wajib mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Bila memang terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan, Kementerian ATR/BPN harus turun tangan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Dede Firman Karim.»

Sementara itu, Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan organisasinya akan terus mengawal perjuangan petani penggarap hingga memperoleh kepastian hukum.

«”Kami menolak pengukuran sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara transparan. Petani tidak boleh menjadi korban. Kami akan terus mendampingi masyarakat dan meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung menangani persoalan ini,” ujarnya.»

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bogor, Iqbal, menyatakan organisasinya siap mengawal perjuangan masyarakat melalui jalur hukum maupun aksi damai.

«”Kami menginginkan penyelesaian yang adil. Negara harus hadir melindungi rakyat. Jika ada proses yang diduga tidak sesuai aturan, maka wajib dievaluasi sebelum dilanjutkan. Kami akan terus bersama masyarakat dan petani penggarap mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum yang berpihak pada keadilan,” kata Iqbal.»

Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muksin, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap lebih bijaksana dalam menyikapi polemik lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera. Menurutnya, pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap lahan, bukan justru lebih mengakomodasi kepentingan perusahaan.

«”Kami meminta Pemkab Bogor lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat, khususnya para petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut, bukan berada di pihak pengusaha. Berdasarkan data yang kami miliki, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera telah berakhir sejak tahun 2017. Karena itu, segala proses administrasi terhadap lahan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” tegas Muksin.»

Ia menambahkan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat menjadi penengah yang adil serta memfasilitasi dialog antara petani penggarap, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan.

Deklarasi tersebut ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk komitmen empat organisasi dan petani penggarap untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan secara damai, konstitusional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga mendesak Kementerian ATR/BPN segera turun tangan menyelesaikan polemik lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera agar tidak terus berlarut dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Alvian

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *