Bupati Bekasi Tidak Hadir Di Persidangan PTUN Terkait Gugatan Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi : Saya Sudah Perintahkan Kabag Hukum Untuk Mewakili

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bandung, liputankpk.com

Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Kab Bekasi yang di duga cacat administrasi yang di laporkan oleh elemen masyarakat, akhirnya mulai di sidangkan.

Sidang perdana pada tanggal 6 Agustus 2025 di PTUN Bandung sudah di sidangkan, namun Bupati Kab Bekasi tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa di wakilkan, dan Bupati sudah memerintahkan Kabag Hukum untuk mewakili Bupati Kab Bekasi.

Kepada media, Kabag Hukum memberikan penjelasan bahwa pada sidang perdana selain Bupati Kab Bekasi, bagian hukum yang akan mewakili juga belum dapat hadir karena belum mengantongi surat kuasa hukum dari Bupati, dan pada sidang ke dua, Bupati sudah menandatangani dan memberi kuasa hukum.

” Bupati selaku tergugat sudah menguasakan ke tim bantuan hukum Pemda Kab Bekasi, terdiri bagian hukum dan bagian ekonomi, dan yang hadir untuk mengikuti sidang kedua adalah Rosdiayanah SH.MH selaku Ketua Tim Bantuan Hukum Pemkab Bekasi, ” Ujar Supriyadi.

Saat di temui di ruang kerjanya, kamis (14/8/25) Rosdiayanah mengatakan bahwa hingga saat ini masih dalam tahap persiapan dan masih bersifat tertutup untuk umum, dan mungkin ada 4 kali pertemuan baru memasuki masa sidang, dan jika sudah sidang maka terbuka untuk umum dan dapat di akses lewat website.

” Sekarang masih tahap persiapan dan tertutup untuk umum,” Ujar Rosdiayanah

Di lokasi berbeda M.Irsyam pengamat sosial Kab Bekasi yang juga humas RAK ( Relawan Ade Kunang ) saat di minta tanggapan oleh media, Rabu (13/8/25) sangat mendukung responsif nya kabag hukum Kab Bekasi yang cepat tanggap, karena publik sangat ingin tahu perkembangan hukum dugaan cacat administrasi yang di gugat oleh elemen masyarakat, untuk mengukur apakah keputusan Bupati sudah tepat atau keliru.

” Sudah seharusnya, sebagai pejabat publik yang di perintahkan Bupati Kab Bekasi, dapat memberikan keterangan kepada Publik, agar masyarakat tahu sebagai pemberi mandat, kinerja Bupati dan pejabat yang membantu Bupati, justru jika pejabat publik diam, menimbulkan kecurigaan publik, apakah ada yang di sembunyikan, kalau bersih kenapa risih, dan apa yang di lakukan Kabag hukum kab Bekasi sudah tepat, yaitu responsif dan terbuka baut publik ” Ujar M.Irsyam.

Hingga saat ini, Kabag hukum Kab Bekasi sudah memberikan informasi bahwa pada sidang ke dua ini, sudah di hadiri oleh kuasa hukum Bupati Bekasi, dan perkembangan hasil sidang akan di infokan ke media ( Red )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *