Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Pelaku Peredaran Obat Kuning

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Sulut | liputankpk.com — Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang lebih dikenal dengan nama obat kuning. Pelaku yang diamankan adalah seorang pemuda berusia 20 tahun bernama AFA alias Arya.

Arya, yang beralamat di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, diamankan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Trivo Datukramat, melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pada pukul 10.45 WITA, tim Satresnarkoba mengamankan seorang saksi perempuan berinisial AAL yang sedang mengambil paket kiriman yang berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl. Setelah dilakukan interogasi, perempuan tersebut mengaku bahwa paket tersebut disuruh oleh pelaku untuk diambil. Informasi ini kemudian membawa tim Satresnarkoba menuju ke rumah Arya dan mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 525 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone merek iPhone warna putih. Arya mengaku bahwa obat tersebut dibeli secara online melalui aplikasi Shopee dengan harga Rp 400.000. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras di wilayah Bitung sudah sangat meresahkan dan memerlukan penanganan serius.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin medis dapat membahayakan masyarakat luas.

Saat ini, Arya dan barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. Polres Bitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bitung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran obat keras dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat keras tanpa izin medis. Polres Bitung akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *