Dugaan Ketidakprofesionalan Pelayanan Disdukcapil Kota Kayuagung OKI: Masyarakat Keluhkan Lambannya Proses Pencetakan KTP-el

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com Kayuagung, OKI – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pelayanan yang dinilai lambat dan tidak profesional, terutama dalam proses pembuatan dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), menuai banyak keluhan.

Hendra Wijaya dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) menyampaikan bahwa banyak masyarakat harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus perekaman dan pencetakan KTP. Bahkan, ada yang merasa seperti dipersulit karena proses yang tidak jelas dan berbelit.

> “Sebagian besar konsultasi yang masuk adalah terkait lamanya proses pencetakan KTP-el setelah dilakukan perekaman. Tidak ada kejelasan jangka waktu pencetakan setelah perekaman selesai dilakukan,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, dirinya sendiri sudah beberapa kali mengalami kesulitan saat mengurus perekaman KTP. Ia disuruh ke pos depan, kemudian diarahkan lagi untuk mengunduh aplikasi tertentu tanpa penjelasan memadai. Hal ini memicu cekcok di lokasi layanan.

Pegawai Tidak Ada di Tempat, Masyarakat Menunggu Berjam-jam

Lebih mengejutkan lagi, menurut pengakuan Hendra, saat melakukan pengurusan, pegawai yang bertanggung jawab di bagian perekaman KTP-el, seperti Umar Hasan, tidak berada di tempat selama lebih dari 3 jam tanpa ada kejelasan. Padahal, masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen sudah menunggu lama di ruang tunggu.

> “Bagaimana bisa pelayanan maksimal jika pegawai yang bertanggung jawab tidak ada di tempat kerja saat jam pelayanan? Di mana tanggung jawabnya?” tegas Hendra.

Ia juga menyoroti Kabid Pelayanan, Freddy Madona, yang menurutnya tidak profesional dan tidak mampu menjalankan tugas pembinaan dengan baik.

> “Kabid Freddy Madona tidak konsisten dalam menjalankan pembinaan terhadap bawahannya. Kami harap Kepala Dinas Disdukcapil lebih tegas mengevaluasi kinerja seluruh jajaran,” tambahnya.

Permendagri No. 19 Tahun 2018 Diabaikan?

Hendra menyoroti bahwa pelayanan Disdukcapil tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa dokumen Adminduk harus diselesaikan dalam waktu 1 jam dan paling lama 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Sedangkan pada Pasal 4, ditegaskan agar Disdukcapil menyediakan fasilitas seperti:

Nomor layanan pengaduan (call center)

Pengumuman daftar dokumen yang sudah diterbitkan setiap hari

Informasi ketersediaan blanko melalui papan pengumuman atau situs resmi

Namun kenyataannya, menurut Hendra, tidak ada pengumuman yang jelas mengenai ketersediaan blanko ataupun jadwal pengambilan KTP. Akibatnya, banyak warga yang datang hanya untuk mendapatkan janji pengambilan tanpa kepastian tanggal.

> “Warga datang dengan harapan bisa mendapatkan KTP, tapi malah pulang hanya dengan janji. Bayangkan warga dari pelosok, harus kehilangan waktu, tenaga, bahkan pekerjaan mereka demi antrean yang tidak jelas,” katanya.

 

Harapan untuk Evaluasi Menyeluruh

Hendra dan masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Disdukcapil OKI, mulai dari kompetensi pegawai hingga mekanisme prosedur pelayanan. Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi adalah hak dasar warga negara yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Penutup

Permasalahan pelayanan publik seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya kepercayaan publik yang menurun, tetapi juga menghambat hak-hak dasar warga negara dalam memperoleh dokumen resmi seperti KTP dan KK.

(Hendra)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *