LIPUTANKPK.COM|`Sukabumi- Dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan di MTs Al-Hasannah, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, bukan kejadian baru, melainkan diduga sudah berlangsung cukup lama. Fakta ini terungkap setelah sebanyak 18 wali murid yang diduga menjadi korban secara berani menyampaikan laporan dan pengaduan langsung kepada awak media.Juli-14-2026
Para pelapor meminta identitas dan data pribadinya dirahasiakan sepenuhnya. Mereka sangat khawatir jika keberaniannya berbicara justru membuat anak-anak mereka nanti diperlakukan tidak adil atau dibeda-bedakan di lingkungan sekolah.
Dari laporan yang diterima, para orang tua mendapati dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima tidak utuh, dengan alasan pemotongan yang tidak memiliki dasar aturan sah: mulai dari “biaya administrasi” hingga “infaq sukarela”.
Berdasarkan penelusuran mendalam, oknum di sekolah diduga rutin memotong dana sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 per siswa. Padahal ketentuan pemerintah sangat tegas dan tidak bisa ditawar: Dana PIP adalah hak mutlak siswa dari keluarga kurang mampu, harus diterima bersih tanpa potongan sepeser pun dengan alasan apa pun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media kemudian meminta konfirmasi kepada pihak sekolah. Awalnya Kepala Sekolah berinisial I.S menyangkal isu tersebut, namun setelah dihadapkan pada fakta dan kesaksian yang kuat, akhirnya mengakui kebenaran dan berjanji mengembalikan seluruh uang yang telah dipotong.
“Kami akan kembalikan lagi uang yang ditarik, jumlahnya sama persis Rp100.000 sampai Rp200.000 per anak,” ungkap pernyataan pihak sekolah.
Pemotongan yang diduga dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun ini dinilai sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan pelanggaran hukum yang serius. Praktik ini bahkan masuk ranah Tindak Pidana Korupsi, karena dengan sengaja merampas hak pendidikan anak-anak yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Pelaku dapat dijerat UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman:
✅ Pidana penjara: Minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun
✅ Denda: Mulai dari Rp50 juta hingga miliaran rupiah
Hingga kini para wali murid belum berani melapor secara resmi ke pihak berwenang. “Kami ingin keadilan, tapi kami takut anak kami nanti jadi sasaran perlakuan buruk di sekolah,” ujar salah satu pelapor dengan nada cemas.
Kami berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini, agar hak pendidikan anak-anak tidak terus-menerus dirugikan.
Alfian.a












