Pekalongan – LiputanKPK.com
Program Ketahanan dari pemerintah Pusat Sebagai salah satu Program yang harus di realisasikan melalui anggaran Dana Desa sudah berlangsung dalam beberapa tahun ini,pada awalnya ketahanan Pangan banyak direalisasikan Melalui Kelompok Tani Desa,dalam hal ini Dibelikan Hewan Seperti Sapi,Kambing,Bibit Tananman Dan lain lain.Walaupun banyak juga yang dianggarkan Untuk Fisik JUT (Jalan Usaha Tani).
Ditahun 2024 Keluar Perdes Dari Kemetrian Desa tentang Ketahanan Pangan Permendes no.2 Tahun 2024,yang masih memperbolehkan Ketahanam Pangan untuk Fisik Seperti JUT,Namun Di Tahun 2025 keluar Lagi Kepmendesa PDTT no 3 2025 yang mengharuskan Ketahanan Pangan dianggarkan Untuk Penyertaan Modal Bumdes Dalam Hal untuk swasembada pangan Dalam bentuk Peternakan,perikanan dan Pertanian.
Namun berbeda dengan Salah satu desa di kecamatan Kandang serang Yakni Desa Bubak yang justru masih memakai Permendes yang Sebelumnya untuk Kegiatan Fisik dalam bentuk JUT.Padahal Dalam Kepmendesa PDTT no.3 2025 Poin 4 jelas terlampir sebagai berikut :
4.Mekanisme Pemerintah Desa wajib mengacu pada daftar prioritas ini dalam menyusun RKPDes dan APBDes 2025.
Penggunaan Dana Desa di luar daftar prioritas harus mendapat persetujuan Kemendes PDTT.
Pendamping desa dan BPD ikut mengawasi pelaksanaan.
Korwil Lembaga KPS Abdul Basyir SH menyoroti Hal ini,karena menurut Abdul basyir Dikabupaten Lain seperti Kabupaten Batang juga sudah menaati apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat Tentang KETAHANAN PANGAN,tapi kenapa Masih ada Desa yang memaksakan Untuk Merealisasikan Ketahanan Pangan Untuk Pengerjaan Fisik.
“Saya menyoroti Dalam hal ini Desa Bubak Kecamatan Kandang serang tentang realisasi Ketahanan pangan untuk Fisik,Dikabupaten Lain seperti Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang juga sudah menaati apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat Tentang KETAHANAN PANGAN,tapi kenapa Masih ada Desa dipekalongan yang memaksakan Untuk Merealisasikan Ketahanan Pangan Untuk Pengerjaan Fisik,kami akan konfirmasi ke Dispermasdes dan Inspektorat untuk mengklarifikasi Hal ini”,Ujar Abdul Basyir.
Sampai berita ini turun belum ada keterangan Lanjuta dari Desa Bubak,dan dari Kecamatan Kandangserang.
AGZ












