MUSI BANYUASIN – Masalah penguasaan dan perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) yang terjadi di wilayah Ladang Panjang, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan tajam. Masalah yang sudah berlangsung cukup lama ini memicu kritik keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin, Srianto, yang mempertanyakan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Srianto, permasalahan ini sangat merugikan kepentingan negara dan masyarakat luas. Pasalnya, ratusan hektare kawasan hutan produksi yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung dan penyangga lingkungan, kini berubah total menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Fakta di lapangan menunjukkan, ratusan hektar Hutan Produksi di Ladang Panjang, Desa Sukajaya telah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Ini jelas merugikan negara karena aset dan kawasan strategis lingkungan hilang begitu saja, dan masalah ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama namun belum ada penyelesaian yang nyata,” tegas Srianto, Selasa (2/6/2026).
Srianto juga mengingatkan kembali pernyataan yang disampaikan oleh dinas terkait sebelumnya. Pihak dinas teknis dikabarkan akan menurunkan tim gabungan untuk meninjau dan menyelesaikan masalah ini tepat setelah masa libur Hari Raya Haji berlalu.
“Pasalnya, sebelumnya dinas kehutanan pernah berjanji sudah melaporkan permasalahan ini ke GAKUM dan akan segera turun Tim gabungan. Kita saksikan bersama, apakah hal yang disampaikan tersebut hanya sekadar ucapan belaka atau benar-benar akan direalisasikan. Sampai saat ini, waktu yang dijanjikan sudah lewat, namun kami belum melihat langkah konkret yang dilakukan,” ujarnya dengan nada kritis.
Srianto juga menekankan pentingnya saling berkoordinasi antara pemerintah daerah dan dinas-dinas terkait.
Sebagai langkah advokasi dan pengawasan, pihak LBH Perisai Keadilan Rakyat sebelumnya juga sudah mendatangi pihak terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dan bersurat resmi meminta klarifikasi. Namun sayang, saat pertemuan dimaksudkan untuk membahas masalah ini, pihak yang menguasai lahan maupun perwakilan desa tidak hadir untuk memberikan keterangan. Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya besar bagi kami dan masyarakat,” ungkap Srianto.
Ditegaskan oleh Srianto, pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan permasalahan ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian yang adil. Menurutnya, mengawasi kinerja dan menyuarakan hak atas aset negara adalah tugas utama lembaga bantuan hukum sebagai mitra pengawas kebijakan.
“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan dan menyuarakan hal ini, karena ini adalah tugas kami sebagai kontrol sosial. Mampukah pihak berwenang menyelesaikan masalah perambahan hutan ini? Kita tunggu dan lihat langkah selanjutnya. Yang pasti, kami akan terus mengawal agar aset negara tidak semakin hilang dan aturan hukum ditegakkan di lapangan,” pungkas Srianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi terkait kelanjutan rencana penurunan tim gabungan tersebut. Masyarakat pun berharap permasalahan lahan di Desa Sukajaya ini segera mendapatkan titik terang dan penyelesaian yang transparan.












