Kepala desa setunggul kecamatan silat Kapuas hulu Kalimantan Barat DM dilaporkan warganya, terkait pembangunan di desanya

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kapuas hulu kalbar Liputankpk.com –– Kami, masyarakat Desa Setunggul yang diwakili oleh saudara TB beserta warga lainnya, dengan ini menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Setunggul, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, periode tahun 2021 hingga 2025. Pengaduan ini kami ajukan mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa serta minimnya transparansi dari pemerintah desa.

Pertama, kami menemukan adanya perbedaan data anggaran dalam laporan kegiatan pembangunan desa. Pada salah satu proyek, anggaran dilaporkan sebesar Rp31.600.000 (tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), namun dalam dokumen lain disebutkan Rp71.600.000 (tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). Perbedaan nominal ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan masyarakat bahwa terdapat kesalahan pencatatan atau bahkan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kedua, kami juga menyoroti sikap Kepala Desa Setunggul, saudara DM, yang dinilai kurang terbuka dalam memberikan penjelasan. Setiap kali masyarakat ingin meminta klarifikasi terkait laporan proyek atau aset desa, yang bersangkutan sulit ditemui dan sering kali menghindar. Kondisi ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

Ketiga, kami menilai perlu adanya tindakan tegas dan langkah penyelidikan dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, melalui laporan ini kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan DD dan ADD di Desa Setunggul, khususnya pada periode 2021–2025. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan informasi kepada masyarakat.

Keempat, selain pemeriksaan terbatas, kami menekankan pentingnya dilaksanakan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan keuangan, proyek pembangunan, dan aset desa Setunggul. Audit menyeluruh ini bertujuan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa dana yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang jujur, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Besar harapan kami agar pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan dan audit menyeluruh. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Warga Desa Setunggul
Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu TB

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Dari dasar konstitusional ini lahir aturan mengenai pemerintahan desa, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 24 UU Desa, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Artinya, Kepala Desa memiliki kewajiban hukum untuk bersikap terbuka dan memberikan akses informasi kepada warga terkait penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa, ditegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.” Jika seorang Kepala Desa menutup diri dan menolak menemui warga yang mempertanyakan anggaran, maka tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannya menurut undang-undang

Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa, ditegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.” Jika seorang Kepala Desa menutup diri dan menolak menemui warga yang mempertanyakan anggaran, maka tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannya menurut undang-undang.

Hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 82 UU Desa, yang menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi, mengawasi, serta menyampaikan aspirasi terhadap pembangunan desa. Dengan demikian, penolakan Kepala Desa untuk berdialog dengan warganya jelas melanggar prinsip transparansi dan hak warga sebagai pemilik kedaulatan di desa.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian laporan penggunaan Dana Desa, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat apabila menghadapi dugaan penyelewengan Dana Desa adalah: pertama, melaporkan ke Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Kedua, jika hasilnya tidak memadai, warga dapat membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian atau Kejaksaan Negeri. Ketiga, bila terdapat bukti yang cukup, aparat hukum dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi.

Selain jalur hukum, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Desa, yaitu forum pengambilan keputusan yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, dan unsur masyarakat. Apabila Kepala Desa menolak hadir atau menghindar dari musyawarah, maka BPD berhak menindaklanjuti laporan warga ke pemerintah kecamatan atau kabupaten.

Dengan demikian, secara hukum Kepala Desa tidak dibenarkan untuk menolak pertemuan dengan warganya dalam hal transparansi anggaran. Bila terdapat indikasi korupsi, masyarakat sudah menempuh langkah yang tepat dengan melapor ke Inspektorat dan Kejaksaan. Selanjutnya, dibutuhkan pengawasan ketat dari aparat hukum dan pendampingan dari lembaga masyarakat agar penggunaan Dana Desa di Desa Setunggul benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat bagi kepentingan warga. ( Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *